DAI

Sahabat adalah mereka yang bisa melihat kamu terluka dari matamu, ketika orang percaya dengan senyum diwajahmu

Runner Up, Call For Essay

Ekonomi Bebas Korupsi (EBK), Konferensi Nasional BEM FEB UGM Tahun 2013

Muncak Gunung Merbabu Bersama KAP Crew 2013

Muncak bersama KAP Crew 2013 di akhir kepengurusan

Punggawa KIFH 2013

Berprestasi dan Berkontribusi

Dieng (Negeri Atas Awan)

Adem benerrr, brrrrrr

Rabu, 18 Juni 2014

Muslim Negarawan Pemimpin (ideal) Indonesia

Pagi ini, masih sangat hangat melekat di memori tentang sebuah gagasan intelektual yang menawarkan sebuah solusi perubahan dalam diskusi ringan bersama kawan-kawan peserta Training atau yang biasa akrab ditelinga kami, Dauroh Marhalah 2 yang merupakan jenjang kedua dari tingkatan tahap pembinaan dalam tataran peningkatan kapabilitas seorang kader KAMMI menyoal bagaimana seharusnya pemimpin (ideal) Indonesia yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa dari berbagai persoalan yang membelit, baik dari segi ekonomi, sosial, politik dan budaya yang kian hari kian bobrok.

Bukan bermaksud mengibiri atau bahkan menafikkan kerja keras usaha dan upaya seorang pemimpin yang pernah menahkodai kapal mewah ini (red: Indonesia). Namun, tidak dipungkiri bahwasanya beberapa kali kepemimpinan di Indonesia silih berganti dalam era Reformasi ini cukup dan sangat sangat belum sekali menunjukkan, ini loh bangsa yang mandiri, bangsa yang sejahtera, bangsa yang disegani serta bangsa yang mampu membawa masyarakatnya pada posisi aman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat memaksimalkan hak-hak nya.

Diskusi cukup panjang, yang melibatkan puluhan kepala yang ada diruangan Training tersebut tumpah meruah seakan banyak sekali gejolak kegelisahan yang telah lama terpendam atau bahkan dipendam dalam dalam melihat persolan kepemimpinan bangsa ini yang tak kunjung mendapatkan sosok yang Ideal, hingga tulisan ini hadir pun seakan ingin terus melanjutkan diskusi yang singkat itu.

Berbicara soal kepemimpinan, sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga saat ini, Bangsa Indonesia belum pernah memiliki pemimpin yang berwibawa dan integritas tinggi, namun yang ada adalah pimpinan Bangsa yang diangkat oleh para politikus maupun teman seperjuangan, dan kebanyakan berakhir dengan kegagalan maupun terpuruk dalam kasus politik, korupsi dan pelanggaran hukum pidana atau perdata.

Bangsa Indonesia saat ini memang telah bebas dari penjajah yang ada dibuku-buku sejarah, tapi sebenarnya bangsa ini masih dijajah oleh kepentingan orang-orang kuat dan berpengaruh bangsa Indonesia sendiri. Entah itu secara ekonomi, hukum, sosial dan lain sebagainya. Sebagian Bangsa Indonesia yang beruntung dan memiliki kekuasaan membodohi dan menjajah bangsanya sendiri. Ya itu pendapat penulis, hingga tulisan ini hadir dihadapan kawan-kawan semua, karena kenyataannya memang demikian yang terjadi?

Seorang Pemimpin Bangsa yang Ideal mendatang adalah pemimpin yang berani memberikan solusi dalam berbagai persoalan Bangsa, Tegas dan berwibawa dalam segala hal dimulai dari track record sejak awal, artinya bukan calon pemimpin yang akan terbit nanti saat mendekati Pemilu dengan berbagai baliho dan rekayasa latar belakang yang bersangkutan.

Lantas bagaimanakah kita dapat menemukan Pemimpin yang tepat untuk  Bangsa ini? jawabannya tentu seorang yang tidak mementingkan diri dan kelompoknya, seorang sosok pemimpin dengan figur karakter muslim negarawan dapat membawa Indonesia menuju Indonesia baru untuk kemajuan dan integrasi. Dimana pemimpin dengan figur seperti ini dirasakan mampu mengemban tanggung jawab yang besar atas berbagai masalah dan bukan hanya sekadar menjadi politikus dan bukanlah pemimpin yang hanya akan memperkaya diri. Seorang pemimpin dengan karakter muslim negarawan bisa diterapkan menjadi sebuah persyaratan mutlak karakter pemimpin Indonesia. Muslim negarawan merupakan konsep terbaik menyelesaikan permasalahan dalam hal pencarian sosok pemimpin berkualitas.

Memang, Negara Indonesia bukanlah Negara Islam. Namun, penerapan nilai- nilai Islam akan sangat berpengaruh baik terhadap perkembangan Indonesia. Seorang muslim negarawan mampu menjaga nilai-nilai moral berlandaskan Islam. Selain itu, sosok pemimpin seperti ini lebih mampu menjaga sikapnya, karena sudah terbenam dalam dirinya landasan yang kuat untuk melaksanakan amanah sebagai seorang pemimpin yang harus bertanggungjawab dan berkomitmen. Karena rasa cinta yang tinggi terhadap bangsa dan mampu berpikir kritis terhadap setiap permasalahan dinegeri ini. Sosok pemimpin muslim negarawan dapat memberikan pengaruh yang tak pelak dapat memberi perubahan besar terhadap Negara Indonesia. Wallahu'alam

Ihsan Nugroho
Peserta Dauroh Marhalah 2 KAMMI Daerah Semarang
Selasa-Sabtu, 17-21 Juni 2014
Wisma Langen Werdasih, Lerep, Ungaran

Sabtu, 14 Juni 2014

Dilema antara Penegakan Hukum, Media Massa dan Moral Bangsa dalam Kehidupan Bernegara

Berkaitan dengan Penegakan Hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH telah memaparkan dalam makalahnya tentang “Penegakan Hukum” bahwa Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih rinci, beliau menjabarkan pengertian Penegakan hukum ditinjau dari beberapa sudut baik dalam subjek maupun objeknya. Dilihat dari sudut Subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dengan uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA Maupun PERDATA.

Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang dipaparkan Jimly di awal, yang idealnya tak sejalan dengan realita. Memang, ketika berbicara realita dilapangan sungguh sangat memprihatinkan. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, entah dari internal para penegak hukumnya, hukum itu sendiri atau bahkan dua duanya. ketika para penegak hukumnya telah demikian adanya yang terkesan tidak mampu mengatasi masalah “pribadinya”, bagaimana dengan rakyat yang diwakilinya? Terlantar dan tidak teropeni dengan layak baik dari segi sarana prasarana, pendidikan, ekonomi dll yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia yang sangat di perlukan dan dibutuhkan demi kesejahteraan.

Berbagai kebobrokan yang kita lihat dalam kehidupan berbangsa saat ini seperti korupsi, pudarnya rasa kesetiakawanan sosial, pupusnya nasionalisme, kurangnya semangat kemandirian dan kepercayaan diri yang semuanya bisa dibilang berasal dari kelemahan watak atau karakter. Sistem pendidikan nasional pun tampaknya lebih berorientasi pada sekadar pemenuhan kebutuhan pasar atas tenaga kerja berupa pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis yang kurang diimbangi, untuk tidak mengatakan tidak disertai dengan pembangunan karakter.

Untuk kepentingan pembangunan karakter tersebut, banyak hal yang harus kita lakukan di berbagai sektor, seperti halnya peran media massa. Dalam kaitan itulah, hal-hal apa yang sekiranya dapat dilakukan oleh media massa, khususnya media televisi, dalam berperan serta untuk membangun karakter bangsa. Aspek media massa ini semakin penting, mengingat luasnya wilayah geografis Indonesia yang harus dijangkau, jumlah penduduk yang begitu besar, dan berbagai lapisan masyarakat yang perlu dilibatkan. Serta, pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi akhir-akhir ini.

Media massa merupakan saluran komunikasi, yang menjangkau publik yang berjumlah besar. Media massa secara sederhana terdiri dari media cetak (suratkabar, majala buku, dan lain-lain), media elektronik (televisi dan radio), dan media online. Berkat perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, pengertian media massa ini makin meluas. Penulis disini akan lebih berfokus pada media televisi. Kenapa televisi? Ya, karena televisi lah yang paling banyak digunakan sebagai media informasi paling efektif disetiap keluarga, daerah dan wilayah. Televisi telah menjangkau semuanya. Hampir setiap rumah memilikinya, sehingga paling tidak informasi sekecil apapun pasti akan sampai pada seluruh pelosok negeri.

Secara umum, ada tiga fungsi media massa. Pertama, memberi informasi. Kedua, mendidik. Ketiga, menghibur. Dan, dalam masyarakat demokrasi seperti kita, sering disebutkan fungsi keempat, yaitu melakukan kontrol sosial. Di sini, media berfungsi seperti anjing penjaga yang mengawasi jalannya pemerintahan; mengritik berbagai penyimpangan dilembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; serta berbagai fenomena yang berlangsung dalam masyarakat itu sendiri. Seringnya terjadi tawuran antar siswa, meluasnya penyebaran narkoba disekolah, bentrokan kekerasan antar warga, adalah contoh hal-hal dalam masyarakat yang patut dikritisi media.

Jika kita ingin membahas peran media massa dalam pembentukan karakter bangsa, maka peran itu harus diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi media yang sudah tersebut di atas. Dari semua fungsi itu, fungsi yang menonjol adalah fungsi mendidik (to educate). Dalam hal ini, media massa ikut berpartisipasi dalam upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter warga negara. Namun, pertanyaannya adalah diluar idealnya fungsi media massa tersebut, apakah telah efektif dan efisien dalam menyuguhkan informasi-informasi yang mendidik guna pembentukan karakter yang positif?

Setiap media massa berita memiliki apa yang disebut kriteria kelayakan berita. Selain itu, mereka juga memiliki apa yang disebut kebijakan redaksional (editorial policy). Kriteria kelayakan berita itu bersifat umum (universal), dan tak jauh berbeda antara satu media dengan media yang lain. Sedangkan kebijakan redaksional setiap media bisa berbeda, tergantung visi dan misi atau ideologi yang dianutnya. Pemilihan berita atau program untuk disiarkan, serta alokasi waktu (durasi) yang disediakan untuk program-program yang bersifat mendidik, tentunya juga dipengaruhi oleh kebijakan redaksional ini.

Mengingat kondisi moral bangsa Indonesia saat ini sudah mulai menghawatirkan. Banyak para remaja kita yang sebenarnya berfungsi sebagai tiang bangsa sudah mulai melupakan pentingnya moral dan justru malah kondisi moral mereka sudah mulai rusak. Mereka sudah mulai melupakan nilai, norma dan etika yang seharusnya benar-benar mereka jaga dan mereka pupuk. Seharusnya hal ini lah yang dijadikan orientasi media dalam menyuguhkan tayangan dan informasi tersebut sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Namun, dalam realitanya hal ini hanya dijalankan berdasarkan kepentingan komersial belaka, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi pembentukan karakter bangsa. Padahal, peran media sendiri cukup besar di jaman modern seperti saat ini. Justru medialah yang menjadi biang keladi degradasi moral tersebut. Lebih parahnya lagi, ketika kepentingan-kepentingan politik yang destruktif menyusupi media yang menjadikannya tidak independen lagi. Sudah menjadi rahasia umum ketika media mulai “bermain peran” saat kepentingan itu hadir sebagai permintaan kelompok untuk mewujudkan tujuan kelompok tersebut. Baik menutupi, menyudutkan atau bahkan mengebiri hak-hak orang lain melalui retorika visual yang ditampilkan. Dalih mencerdaskan masyarakat, justru membodohi masyarakat melalui tayangan-tayangan dan sajian-sajian inmoral. Membesar-besarkan sesuatu yang seharusnya tak begitu penting, serta menenggelamkan/menyembunyikan sesuatu dan menggantinya dengan hal lain juga cukup efektif “membodohi” masyarakat.

Pemerintah sekali lagi di tuntut bekerja keras selain pada internalnya namun juga pada eksternalnya untuk membenahi kembali sistem penegakan hukum yang ideal dan media massa menjadi konstruksi moral sebagaimana fungsinya agar menjadi pioner utama dalam pembentukan karakter bangsa yang bermartabat, agar apa yang dicita-citakan negara ini sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 tersebut benar-benar (paling tidak mendekati) terwujud.


Oleh; Muhammad Ichsan Nugroho
Download tulisan klik disini

Kamis, 12 Juni 2014

Jadilah Pengacara “ARSITEK” Bukan Pengacara “TUKANG”

“Siapa membiarkan kezaliman sama juga menyetujui kezaliman”


Gambar: Searching Google
Pengacara merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang mulia. Sebagai salah satu dari empat pilar hukum seorang pengacara mempunyai tugas utama menegakan hukum. Sudah menjadi semacam komentar sumir dimasyarakat bahwa hukum di Indonesia dewasa ini memihak pada uang. Akibatnya, masyarakat tidak begitu percaya lagi dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tak jarangmereka menempuh “Hukum Jalanan”. Nah, dalam kondisi seperti inilah posisi seorang pengacara sangat penting.


Sebagai seorang yang “melek” hukum sudah galibnya kalau pengacara membuat agar hukum tidak bengkok. Ia harus berdiri pada posisi yang benar-benar kuat agar tidak tergoyahkan ketika membela kebenaran. Memang sebuah tugas yang tidak mudah ditengah zaman yang penuh dengan fitnah, rekayasa, dan konspirasi jahat demi kepentingan kelompok tertentu.

Ada kisah menarik yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khatab. Pada suatu hari ada seseorang istri diadukan oleh perempuan lain. Perempuan tersebut mengadukan bahwa si istri tersebut telah melakukan perzinaan. Sebagai bukti ia membawa pakaian dalam yang terkena bercak-bercak sperma dan saksi-saksi yang meyakinkan.

Terhadap pengaduan tersebut Umar menjatuhkan hukuman rajam. Sebelum hukum dilaksanakan datanglah Ali bin Abi Thalib. ia meminta hukuman ditunda karena bukti yang diajukan kurang meyakinkan. Umar pun menyetujui. Guna menguji bukti tersebut Ali kemudian mengambil air yang dicampur dengan garam, air tersebut kemudian disiramkan pada pakaian dalam yang dipakai sebagai bukti. Tidak begitu lama akhirnya bisa diketahui bahwa bercak pada pakaian dalam tersebut bukan sperma melainkan putih telur.


Lewat buktian ali maka terkuaklah siapa sebenarnya yang salah. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata perempuan yang mengadukan perkara perzinaan itu ternyata istri muda dari suami si istri yang menjadi terdakwa. Akhirnya, Umar membebaskan si terdakwa dan kemudian memeluk Ali seraya berkata ” Kalau bukan Ali pasti saya sudah celaka dengan memberikan vonis yang sewenang-wenang .”

Adatiga pelajaran penting dalam kisah diatas. Pertama, tugas pengacara adalah menyelamatkan seseorang dari kesewenang-wenangan. Kedua, profesi pengacara sangat dibutuhkan ditengah tengah masyarakat agar keadilan bisa tegak. Ketiga, seorang pengacara haruslah mempunyai analisa yang tajam.

Selama ini posisi pengacara masih sering disalahpahami, sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa pengacara merupakan orang yang membela mereka-mereka yang bersalah. Ini terjadi karena profesi pengacara masih hal baru dalam ranah kehidupan di Indonesia. Tentu saja kalau ada anggapan terhadap pengacara masih terkesan “miring” adalah hal yang wajar.

Dalam ranah hukum pengacara mempunyai tugas membela tersangka bukan terpidana. Seorang tersangka adalah orang yang masih diduga melakukan kesalahan, oleh karena itu untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak maka digelarlah proses persidangan. Dalam proses ini berdasarkan bukti bukti yang dimilikinya seorang pengacara akan membela si tersangka. Nantinya dalam akhir proses persidangan akan diputuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak oleh majelis hakim. Bila ia bersalah maka akan menjadi terpidana, dan sebaliknya jika tidak bersalah akan bebas. Jadi bisa dikatakan bahwa pengacara tidak membela orang yang salah, tugasnya justru membela seseorang tidak diperlakukan sewenang-wenang.

Dalam konteks diatas tugas pengacara sangatlah penting. Apa jadinya dunia ini bila seorang yang belum diadili dan masih diduga bersalah langsung dijatuhi hukuman. Tentu umat manusia akan kembali memasuki zaman purba yang penuh dengan anarkhi, siapa yang kuat maka dialah yang selalu benar.

Ada dua tipe pengacara, pertama,pengacara “Tukang” ; pengacara jenis ini bekerja berdasarkan jenis pesanan. Bila ada “order” datang ia akan bekerja dan bila tidak ada “order” akan ongkang-ongkang kaki, biasanya pengacara jenis ini tidak memberikan arahan apapun kepada kliennya karena sebenarnya dia memang tidak mendalami perkara yang ditanganinya. Sebagai pengacara dia memang tidak pernah memahami apa sebenarnya profesi itu sehingga tak mengherankan kalau pengetahuannya sangat dangkal, Pengacara jenis ini sama dengan seorang dokter yang memberikan obat tapi setelah itu justru menimbulkan penyakit baru.

Bisa dikatakan pengacara “Tukang” hanya sebagai pelengkap penderita dalam pengadilan. Ia menjalankan profesinya bukan untuk memperjuangkan kebenaran melainkan hanya mencari formalitas belaka, ia berharap dengan popularitas yang dimilikinya akan dengan mudah mendapatkan klien. Memang tak mengherankan kalau ada klien yang datang padanya bukan kasus apa yang sedang dihadapi kliennya melainkan kapan kontrak menggunakan jasanya ditandatangani, sehingga bisa mendapatkan fee secepat-cepatnya.

Kedua, Pengacara “Arsitek” Pengacara jenis ini berbeda dengan pengacara tukang. Ia bekerja dengan sistematika yang sangat rapi dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditanganinya, mulai dari pra pengadilan sampai pengadilan berakhir akan dia ikuti dan selesaikan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana seorang arsitek yang membangun rumah.

Seorang pengacara “Arsitek” dalam menangani perkara akan selalu melalui tahapan-tahapan yang tersistematiskan. Pertama, dia akan mempelajari kasus yang akan ditanganinya dengan serius dengan cara mencari data-data dan informasi sebanyak-banyaknya. Kedua, berusaha memahami kasus tersebut dengan sebaik dan secermat mungkin, Ketiga, menentukan strategi yang akan dipakai dipersidangan nantinya. Dengan cara kerja seperti itu maka dia akan bisa mempredisikan apakah kasus yang ditanganinya akan memenangkan perkara atau tidak.

Dikutip dari Buku ”Strategi Bisnis Jasa Advokat” Ari Yusuf Amir. SH., MH Cetakan I Maret 2008. Penerbit Navila Idea.Yogyakarta.

Jumat, 04 April 2014

Cinta Itu Mudah, Tapi Susah Dijalanin

Serasa tiba-tiba ada rasa menghias asa, rasa baru, rasa yang sulit untuk diungkapkan dengan lisan, tidak pula dengan tulisan didalam dada ini. Rasa yang bisa membuat ku menjadi pemberani, bertanggung jawab, gembira, sekaligus sedih dalam sekejap; padahal sebelumnya biasa-biasa saja. Kadang juga membuatku senyum-senyum sendiri. Apakah ini yang namanya cinta? Mungkin.

“mas lagi jatuh cinta ya?? Eeaaa..., cinta cinta an ni yee.., uhukk..,”

“Nggak kok, lagi mau mandi aja”. Oke serius, gak nyambung.

Hmm..., tersulut dari beberapa tulisan teman-teman semua yang bertajuk cinta kepada KAMMI dalam moment satu tahunan (milad) #16thKAMMI, aku pun ikut terbakar terkena percikan api semangat kalian yang luar biasa untuk ikut menorehkannya dalam goresan tinta..., ehh.., ketikan keyboard. Hehe..., kali ini pingin bicara tentang cinta.
\
Berbicara soal cinta, memang tidak ada habisnya. Bahkan tema cinta dalam sejarah peradaban dunia merupakan hal yang paling sangat berpengaruh disetiap momentnya. Dimanapun dan siapapun, pasti cinta ada dalam hidupnya dalam bentuk apapun itu. Pun juga di antara kalian semua pastinya sudah pernah juga merasakan bagaimana sensasinya cinta itu merasuk dalam hati kalian. Lalu, apa yang terjadi ketika cinta itu hilang?

Oleh karena itu, mari kita jaga cinta itu. Kenapa harus cinta? Dengan cinta hidup menjadi indah, penuh makna dan penuh arti. Yang tadinya tidak berarti menjadi penuh arti, dan yang tadinya biasa-biasa saja menjadi sesuatu yang luar biasa. Berani, tangguh, bahagia, tenang dan riang.

Cinta dapat membangun peradaban, menggugah inspirasi dan mencerdaskan otak. Cinta akan bernilai agung manakala meletakkannya pada tempat yang tepat. Begitu juga sebaliknya, ketika menempatkannya asal-asalan, hasilnya pun takkan bermanfaat bagi diri kita sendiri.

Banyak yang berjuang demi cinta tapi salah jalan, seperti halnya penulis sendiri yang hampir tesesat dalam kesemuan cinta itu. Menghalalkan segala cara untuk meraih bahagia sehingga cinta membuatnya menderita. Duka dan lara, derai dan badai serta sesal dan air mata. Bencana!

Ketika mengalami kegagalan cinta, boleh jadi akan ada reaksi psikis yang timbul dalam diri. Reaksi tersebut bisa positif, bisa pula negatif. Maka, ketika cinta itu bersemi, berkenalan dengannya sangat penting. Dimana kita seharusnya menempatkan cinta itu dan meletakkan cinta itu pada tempat yang khusus. Karena cinta bisa saja menjadi kekuatan kita bisa pula menjadi cambuk bagi kita sendiri atau bahkan bagi orang lain.


Seperti di kutip salah satu blog tentang kekuatan cinta itu dan bagaimana bisa membuat seseorang bisa tetap berpegang teguh apa yang diyakininya (http://blogilmupendidikan.blogspot.com/2013/02/kekuatan-cinta.html), bahwa; "Kekuatan cinta itu memang luar biasa. Orang yang jatuh cinta akan rela mengorbankan apa saja demi yang ia cintai. Cinta menjadikan segalanya indah, meski harus dilalui dengan penderitaan. 

Kekuatan cinta itulah yang menjadikan Bilal bin Robah lebih memilih dijemur dipadang pasir yang panas dari pada harus kembali kafir, meski sebongkah batu besar menindih hingga nyaris meremukan tulang dadanya.

Dengan tenang ia menyebut nama kekasihnya, “Ahad, Ahad, Ahad.” Begitu pula dengan Abdurrahman bin Auf, saudagar kaya sahabat Rosulullah SAW. Ia rela menghabiskan hartanya untuk kepentingan jihad fisabilillah. Semuanya atas dasar cinta.

Sahabat lainnya juga merasakan betapa dahsyatnya  kekuatan cinta itu. Mereka rela berhijrah dengan berjalan kaki bermil-mil jauhnya, melintasi padang pasir yang kering dan panas demi menyelamatkan aqidah.

Karena cintanya kepada Allah SWT, dengan gagah berani mereka bergegas pergi kemedan perang. Tanpa rasa takut, harta, darah, dan nyawa, mereka pertaruhkan dengan tebasan pedang dan tombak demi membuktikan cintanya yang tulus. Cinta yang melahirkan pengorbanan dan prioritas.

Jika benar kita mencintai Allah SWT, niscaya kita rela mengorbankan segalanya dengan pengorbanan yang terbaik. Jika benar mencintai Allah SWT, niscaya kita mengambil dunia hanya sekedarnya saja. Dunia bukan tujuan. Mencari harta bukan untuk bermegah-megahan, Mencari ilmu bukan untuk menyombongkan diri, tetapi sebagai sarana ibadah."

Pun ketika kita Berjuang bersama dalam lingkaran keluarga ini, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia). Sarana tempat kita menuai indahnya iman, menyemai benih benih peradaban dalam perjuangan membentuk masyarakat islami. Berjuang di atas kebenaran Islam, InshaAllah.

"Witing Tresno Jalaran Soko Kulino" ungkapan jawa yang mungkin sudah sangat familiar ditelinga kita semua yang artinya " Cinta tumbuh karena terbiasa". Seolah cinta itu dengan sangat gampangnya tumbuh begitu saja. Membersamai KAMMI dalam setiap agendanya, bergulat mengarungi waktu, berproses diri dan terus mencita-citakan perubahan bersama KAMMI secara tak langsung menumbuhkan rasa cinta itu dalam sanubariku. Dan mungkin sama halnya dengan teman-teman semua. Jujur baru kali ini aku mengungkapkan perasaan ini. Senang rasanya berjuang bersama dalam satu visi dan misi perjuangan.

Namun, ku selalu berfikir apa yang terjadi ketika cinta ini hilang? Apakah, akan menyusul membersamai orang-orang diluar sana yang terus sinis memandang gerakan ini. Apakah aku juga akan terlempar dan terhempas jauh laju arus perhelatan dan perjuangan ini ditengah jalan. Berharap sesuatu yang mustahil di dapatkan dan meninggalkannya begitu saja ditengah jalan. Atau mungkin aku yang akan ditinggalkan kendaraan ini. Hal inilah yang terkadang membuatku takut dalam menjalaninya. Takut akan virus-virus kebencian itu muncul ketika cinta itu hilang.

Sekelumit hati yang sedang gundah dan sangat sulit menerjemahkan cinta ini. Kepada siapa cinta ini seharusnya disemai dan diberikan? Berkaca dari sepenggal kisah sahabat di atas, kesadaran dalam cinta ini semakin menemukan titik terang. Siapa tujuan kita? Untuk apa kita bergerak? Dan kepada siapa kita memberikan dan berserah diri dalam setiap perjuangan ini? Banyak sekali pertanyaan yang mungkin sebelumnya tidak bisa ku jawab. Semua kembali kepada cinta itu. Bagaimana kita bisa mengenal cinta itu lebih dalam dan memahaminya. 

Islam memandang cinta seperti iman. Karena mencintai adalah bagian dari sifat orang yang beriman. Karena Cinta = Iman, maka harus di ungkapkan dengan lisan, diyakini dengan hati dan dibuktikan dengan tindakan.

Didasari dengan keyakinan itu lah, alasan cintaku itu ku ungkapkan, dan yakin akan perjuangan ini inshaAllah akan menemukan titik terang dimana segala tindakan yang dilakukan diniatkan sebagai bentuk Ibadah.

Ibadah tanpa didasari cinta akan terasa berat dan sia-sia. Ibadah tanpa cinta  adalah ciri sifat munafik.

Semangat mencintai KAMMI karena Allah, dan berjuang bersama dalam perjuangan ISLAM tentunya. Happy Milad KAMMI ke 16. Semoga, di era ini akan muncul sosok sosok generasi pembaharu yang piawai dalam memperjuangkan kepentingan umat dengan sifat penyabar seperti Abdurahman bin auf, pemberani seperti ummar bin khatab dan penyayang seperti Abdullah bin umar. Aamiin.

Minggu, 23 Februari 2014

Pers "Berpolitik" ketika Indonesia Memilih

Berbagai partai dan calon legislatif dengan gambar-gambar baliho sudah mulai menghiasi jalanan, bendera partai dipasang dimana-mana, kampanye-kampanye terselubung para caleg juga sudah marak dilakukan dalam rangka menggaet minat calon pemilih mendatang [asumsi pribadi]. Mengingat perhelatan akbar yang digelar 5 Tahunan ini sebentar lagi akan bergulir, masing-masing partai unjuk gigi dengan mengusung calon yang mereka unggulkan dalam kompetisi ini bak miss universe yang tebar pesona demi sebuah kemenangan dengan pesonanya itu. Karena memang Sebelum memasuki masa Pemilu Anggota Legislatif, setiap bakal calon legislatif dan partainya akan berjuang habis-habisan menarik simpati dari masyarakat demi memperoleh dukungan dari rakyat sebagai pemilih dan meraup suara sebanyak-banyaknya. Proses ini disebut dengan Kampanye.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tanggal 9 April 2014 mendatang akan diadakan Pemilu Caleg untuk periode 2014-2019 kemudian sebagai puncak dari ritual ini adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, kampanye masih terus akan berlangsung hingga batas waktu larangan berkampanye tiba. Banyak cara dilakukan untuk memperkenalkan masing-masing calon yang menjadi objek pilihan. Salah satunya ialah dengan memanfaatkan Media masa (Pers). Ketika dahulu dalam berkampanye, lebih pada hanya mengandalkan orasi langsung dihadapan para pemilih (red; rakyat) kini cukup dengan bermodalkan media elektronik, pesan singkat pun sampai dipelosok negeri.

Di era modern seperti sekarang ini, sepertinya tak sedikit yang berfikir tidak ingin menggunakan perantara ini atau bahkan tidak ada. Peran media atau pers dalam hal ini cukup dan sangat vital dalam sebuah kampanye. Diakui atau tidak, pers menjadi salah satu wadah, serta kekuatan informasi dan komunikasi yang memiliki kebermanfaatan sangat strategis bagi khalayak umum (public society) dalam Pemilu 2014. Apalagi berbagai sajian berita kontroversial maupun berita pencitraan calon legislatif dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 dapat dilihat dan dinikmati dengan cepat oleh masyarakat umum. 

Sebagai pembuka, boleh kiranya penulis sampaikan, bahwa dalam mengantisipasi terjadinya GOLPUT dalam Pemilu 2014 , masyarakat perlu memahami pentingnya berpartisipasi dan memilih calon wakil rakyat dari suatu partai tertentu dengan melihat kinerja dan kapabilitasnya sebagai seorang Calon Legislatif. Apalagi, para calon legislatif ke depannya (jika terpilih) akan masuk ke dalam sistem politik kenegaraan, yang bertugas menjalankan amanah rakyat. Tujuan politik seperti yang digadang-gadang oleh Aristotoles adalah En Dam Omnia, atau The Good Life, Gemah Ripah loh Jinawi. Artinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini sangat penting untuk membangun demokrasi yang lebih sehat agar bangsa Indonesia ini di wakili oleh para caleg yang cakap, bersih, peduli , dan kompeten. Oleh karenanya, peranan Pers sebagai media informasi dan komunikasi tentunya merupakan sebuah komponen penting dalam memantau perkembangan Pemilu 2014 yang akan di laksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 April 2014 mendatang. Sehingga Pers diharapkan bisa menjadi salah satu pemantau Pemilu yang paling strategis.

Jika menilik Pengertian Pers menurut Pasal 1 Angka (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Sehingga peranan pers di sini sangat vital dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai calon-calon wakil rakyat maupun parpol yang akan dipilihnya.

Bagaimana posisi pers dalam Pemilu 2014 ? Posisinya jelas harus sesuai dengan fungsi pers dalam Pasal 3 UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Menjelang pemilu April nanti, pers memegang peran strategis untuk turut serta mensukseskannya. Pertama, media harus menjadi sarana informatif yang sehat dan tidak menyesatkan apalagi memihak salah satu partai atau calon yang berakibat mengebiri partai atau calon yang lain.
Sedikit banyak, pilihan masyarakat terhadap caleg atau calon presiden yang akan dipilihnya nanti juga ditentukan bagaimana informasi tentang track record para kandisasi yang bertarung dalam pemilu, termasuk kemasan-kemasan iklan yang ditampilkan.

Berikan informasi yang berimbang dan tidak memihak, serta porsi iklan politik yang sesuai dengan aturan. Salahsatunya Surat Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum. Setiap hari kita melihat tayangan iklan politik yang jelas belum waktunya beredar. Media harus tetap berdiri di atas kaki idelismenya, meskipun butuh profit. Jika tidak, maka penguasaan modal akan menjerumuskan media pada kepentingan bisnis dan terpilihlah pemimpin-pemimpin yang hanya punya modal dan miskin kemampuan apalagi pengabdian.

Kedua, fungsi pers sangat penting untuk  turut serta memberitakan atau mengemas acara-acara yang mencerahkan dan mendidik masyarakat terkait pentingnya pemilu dan bagaimana tata cara pencoblosan dibilik suara. Kolom-kolom media massa atau acara-acara hiburan bertema cerdas memilih yang menyasar pemilih pemula akan sangat membantu untuk mensosialisasikan pemilu 9 April nanti. Pendidikan sadar politik tidak hanya untuk pencoblos, tetapi juga untuk para kontestan partai dan caleg agar bersaing dengan santun, tidak anarkis dan saling mencurangi, serta taat hukum.

Ketiga, Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.

Keempat, kontrol sosial. Pers sesuai posisinya sebagai pilar demokrasi yang keempat, berperan untuk melakukan kontrol sosial, termasuk jalannya pesta demokrasi. Beritakan semua kecurangan yang terjadi, jangan pilih-pilih. Tidak hanya mengontrol para kandidat yang bertarung, namun penyelenggara pemilu juga tidak boleh lepas dari pengamatan agar tetap menjaga independensinya.

Menurut hemat saya, Ada 3 (Tiga) hal Fungsi Pers dalam Pemilu 2014 ini yakni Pertama, Pers sebagai salah satu Alat Media Pendidikan Politik. Pers diharapkan mampu mendorong masyarakat luas agar berpartisipasi dan memilih dengan cerdas pada Pemilu 2014 mendatang sesuai dengan kinerja dan track record yang bagus. Masyarakat diharapkan juga tidak memilih CALEG tertentu karena tergiur dengan uang yang diberikan dimana biasanya disebut dengan istilah Money Politic. Para Pemilih Pemula juga dengan mudah berpartisipasi dan tidak kebingungan pada pengalaman pertama mereka di Pemilu 2014.

Kedua, PERS sebagai Alat Kontrol Sosial yang konstruktif dan paling efektif pada pengawasan  Pemilu 2014 ini dimana bisa menyajikan informasi dengan cepat berkaitan dengan kinerja semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut agar berjalan dengan Lancar, Jujur, Adil dan Transparan yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).  Peran Strategis yang dimiliki Pers ini harus di maksimalkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik semata, karena Pers ini merupakan salah satu pilar hidupnya demokrasi pada era keterbukaan informasi sekarang ini.

Ketiga, Pers sebagai Alat Informasi dan Aspirasi Rakyat. Jika diibaratkan Pers adalah perwakilan rakyat, maka Pers harus lebih condong berposisi sebagai alat perwakilan rakyat untuk memantau Pemilu dengan menyajikan berita dan analisis yang sesuai fakta dan objektif. Sehingga masyarakat awam bisa bebas berpendapat dan menilai dengan mudah mana Partai Politik atau calon legislatif yang benar – benar mementingkan aspirasi rakyat, track record seorang calon legislatif dan Partai Politik serta pelanggaran – pelanggaran maupun kasus – kasus yang terjadi yang dialami oleh Partai Politik dan Seorang Calon legislatif menjelang Kampanye Pemilu 2014.

Maka hal ini sangat bergantung pada kinerja dan profesionalisme seorang jurnalis dan suatu lembaga pers dalam menyajikan sebuah informasi untuk masyarakat luas yang terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan. Serta kepentingan perusahaan pers di mana para jurnalis tersebut bekerja. Banyak kita lihat sekarang, perusahaan pers masih dikuasai oleh berbagai kepentingan politik dari pemilik modal.

Agar Pers bisa tetap on the Track dan sukses dalam mengemban misinya sebagai media informasi dan komunikasi terutama dalam Pemilu 2014 ini. Menurut 2 (dua)  Ahli dari Inggris, Stephen Klaidman dan Tom L. Beauchamp, dalam bukunya berjudul “The Virtous Journalist”, ada 5 ( lima) Prinsip dasar yang harus dipegang oleh Pers dalam mengemban misinya, yakni; Pertama, The Reasonable reader Standard, sajian pers hendaknya memperhatikan atau menurut standar pemikiran pembacanya. Kedua, Completeness, lengkap dan tuntas, sajian yang di sampaikan harus bersifat komprehensif. Ketiga, Understanding, Sajian pers hendaknya memberikan solusi bagi Problem Sosial dan jauh dari hal – hal provokatif dan merugikan masyarakat. Keempat, Objectivity, Objektif atau tidak memihak, maksudnya sajian yang disampaikan harus seimbang. Dan terakhir yang Kelima, Accuracy, Akurat, bahwa sajian yang disampaikan memiliki bobot kekinian. Prinsip kelima ini senada dengan Pasal 6 huruf C Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa Pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Mampukah media menjalankan fungsinya di atas menjelang sampai pasca pemilu nanti? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Tergantung bagaimana pers memposisikan dirinya. Sulit untuk mengatakan tidak ketika pers mulai bergumul dengan kepentingan bisnis dan profit sebagai orientasi ditengah persaingan media yang ketat saat ini. Belum lagi para pemilik media yang berpolitik, tentu cukup sulit untuk berada diantara independensi dan kepentingan politiknya. Akibatnya Pers yang berada dibawah kendalinya ikut turut serta memainkan kepentingan di atas kepentigan ketika Indonesia Memilih seperti sekarang ini. Namun, publik tentu masih punya harapan bahwa jawabannya pers masih "bisa" menjalankan fungsinya tersebut dengan baik, sehingga masyarakat masih punya punya pilar demokrasi yang dapat dipercaya. (Ihsan/ef.ha)

Sabtu, 21 Desember 2013

SELALU ADA CELAH; Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia

Bicara proses hukum, pasti tidak sedikit diantara kita yang beranggapan bahwa terkait masalah hukum adalah hal yang melelahkan. Terlebih bagi kalangan masyarakat awam, berurusan dengan penegak hukum/terkait masalah hukum merupakan momok yang begitu mengerikan dan menguras tenaga, fikiran waktu, tak jarang pula menguras uang. Mau tidak mau hal ini memang harus di akui oleh kita semua, bahwa mulai dari tahapan Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Pemidanaan sangat berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan yang merugikan orang atau badan hukum sebagai subyek hukum.

Kenapa demikian, ini tak lain disebabkan banyaknya celah  hukum yang dapat setiap waktu dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum. Dan itu, MUNGKIN SAJA akibat tidak sempurnnya hukum formil yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alhasil penyidik yang moral serta integritas pengabdiannya pada Negara lemah, cenderung mudah untuk berperilaku subyektif bahkan sewenang-wenang dan akibatnya tujuan dan cita-cita supremasi hukum malah mencederai RASA KEADILAN MASYARAKAT pada semua tingkatan.

Salah satu Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi pada salah satu hakim di lembaga yang disebut sebagai The Guardian of The Constitution, Akil Mochtar. Seperti yang terlansir di http://www.kpk.go.id, Akil diduga menerima suap dua sengketa Pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak Banten. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10) “Dari hasil ekspose telah disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti awal yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu malam,”.

Abraham menjelaskan, untuk dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan tiga orang lainnya. Mereka yakni CHN yang diketahui adalah Chairun Nisa selaku anggota DPR asal Partai Golkar, CN atau Cornelis Nalau yang dikenal sebagai pengusaha, dan HB alias Hambit Binti selaku Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dan hal ini pun menjadi daftar panjang krisis Penegakan hukum yang kurang mengikat di negeri ini. Apalagi telah merambah ke institusi tertinggi yang diyakini sebagai benteng terakhir penegak keadilan dan kebenaran. Harus kemana lagi warga Negara mencari keadilan??? Haruskah Negara Republik Indonesia yang kita banggakan ini terpuruk dalam supresi hukum yang berkeadilan?? Jika para pengambil kebijakan (baca: MK) nya sudah seperti ini. Apa sebenarnya yang salah dinegeri ini, manusianya? Sistem pemerintahannya? Atau hukumnya?

Saya rasa semuanya saling berkaitan satu sama lain, tinggal bagaimana memperbaiki dari hal yang fundamental itu agar tidak ada celah-celah untuk seseorang melakukan perbuatan menyimpang tersebut. Namun, tak akan ada artinya jika itu semua telah di lakukan jika manusianya tak mengerti dan di tanamkan nilai-nilai moralnya.

Yang terjadi saat ini, belum sepenuhnya sempurna. Meski hukum Tuhanlah yang paling sempurna, paling tidak menyempurnakan hukum positif negeri ini sangat WAJIB diperlukan demi terciptanya hukum yang benar-benar di harapkan masyarakat.

Selain berbicara Hukum Formil dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatas pun tak lepas kaitannya dengan hukum Materiil dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penegakannya di Indonesia.

Banyak sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan dalam hukum positif (KUHP) ini, sebagai salah satu contoh dalam hal perzinaan yang diatur dalam pasal 284 ayat 1 KUHP yang isinya sebagai berikut;

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. (a) Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami; (b) Perempuan yang bersuami berbuat zina; 2. (a) Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami; (b) Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.

Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang (dilakukan atas dasar suka sama suka). KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. maka jangan heran kalau di negara ini sangat banyak muda-mudi yang melakukan seks bebas dengan sesuka hatinya

Hukum nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum barat. Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zina menurut hukum barat (KUHP), dengan hukum islam dan hukum adat.

Terkait masalah zina, ada perbedaan yang sangat mendasar antara definisi zina dalam Hukum Positif (KUHP) dengan definisi yang berlaku di masyarakat. Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep rancangan perubahan KUHP sudah rampung namun, belum disahkan toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup dimasyarakat dapat digunakan menjadi dasar sember hukum.

Dan masih banyak hal yang menjadi celah dalam pengaturan hukum saat ini yang harus di benahi, karena hukum selalu punya celah. Sebenarnya yang bisa menutupnya adalah keadilan dari para penjaganya. Tripartit penegak hukum seharusnya menjaga pagarnya, bukan malah bertindak bak “pagar makan tanaman”. Sayangnya, seringkali inilah yang kerap terjadi. Apalagi ditambah pengacara atau pihak pembela yang pasti berusaha memanfaatkan celah itu demi keuntungan kliennya. Lengkaplah sudah derita hukum Indonesia diobok-obok empat pihak yang seharusnya justru menjunjung tinggi prinsip “Fiat Justitia, Ruat Caelum” itu.

Inilah sebenarnya persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, pada era ini, dalam keadaan tertentu menjadi dilema yang akan mengancam terjadinya pemerkosaan terhadap hak masyarakat dalam menjalani tahapan proses hukum dinegeri ini. Namun semuanya bergantung pada moralitas dan integritas serta pendalaman sekaligus penjiwaan para penegak hukum akan fungsi PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT. Pertanyaannya sadarkah mereka akan hal itu?? HANYA DIA DAN TUHANNYA YANG TAU. Tapi percayalah bahwa setiap apa yang dilakukan didunia akan dimintai pertanggung jawaban kelak. Bahkan pemimpin yang membiarkan peraturan/Undang-undang yang mengakibatkan terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan pada rakyatnya/ummat pun takkan luput dari beban pertanggungjawaban.
Wallau’alam bisawab…

by Muhammad Ichsan Nugroho
Sumber;
http://kammiunnes.wordpress.com/2013/10/13/selalu-ada-celah-refleksi-penegakan-hukum-di-indonesia/

Sabtu, 13 Juli 2013

Kenapa harus ada cinta?

Cinta itu seperti art yg indah dan agung,
berbahagialah yg pernah mendapatkannya meskipun tidak abadi

Cinta tidak membuat dunia berputar
Cinta inilah yang membuat perjalanan tersebut berharga

Cinta tidak berupa tatapan satu sama lain,
tetapi memandang ke luar bersama ke arah yang sama.

Bel bukanlah bel sebelum engkau membunyikannya
Lagu bukanlah lagu sebelum engkau menyanyikannya
Cinta di dalam hatimu tidak diletakkan untuk tinggal di sana

Cinta bukanlah cinta sebelum engkau memberikannya
Nafsu adalah emosi
Cinta adalah pilihan
Cara untuk mencintai sesuatu adalah dengan menyadari
Bahwa sesuatu itu mungkin hilang

Cinta adalah kunci induk yang membuka Gerbang kebahagiaan
Kekasih yang bijaksana tidak menghargai hadiah dari kekasihnya
Sebesar cinta dari si pemberi

Jika anda ingin dicinta, mencintalah
dan jadilah orang yang pantas dicinta

Di antara mereka yang saya sukai atau kagumi,
saya tidak dapat menemukan suatu kesamaan
Tetapi di antara mereka yang saya kasihi,
saya dapat menemukannya: mereka semua membuat saya tertawa

Persahabatan sering berakhir dengan cinta
Tetapi cinta kadang berakhir BUKAN dengan persahabatan

Kita harus sedikit menyerupai satu sama lain
untuk mengerti satu sama lain
Tetapi kita harus sedikit berbeda
Untuk mencintai satu sama lain

Cinta yang belum matang berkata:
"Aku cinta kamu karena aku butuh kamu"
Cinta yang sudah matang berkata:
"Aku butuh kamu karena aku cinta kamu"

Cinta memasukkan kesenangan dalam kebersamaan
kesedihan dalam perpisahan harapan pada hari esok kegembiraan di dalam hati

Siapa pun yang mempunyai hati penuh cinta selalu mempunyai sesuatu untuk diberikan
Cinta sejati dimulai ketika tidak sesuatu pun diharapkan sebagai balasan

Segera sesudah kita belajar mencinta
Kita akan belajar untuk hidup

Cinta...
Jika anda memilikinya, anda tidak memerlukan sesuatu pun yang lain
Dan jika anda tidak memilikinya,apa pun yang lain yang anda miliki tidak banyak berarti

Cinta tidak dapat dipaksakan
Cinta tidak dapat dibujuk dan digoda
Cinta muncul dari Surga tanpa topeng dan tanpa dicari

Cobalah bernalar tentang cinta dan engkau pun
akan kehilangan nalarmu