DAI

Sahabat adalah mereka yang bisa melihat kamu terluka dari matamu, ketika orang percaya dengan senyum diwajahmu

Runner Up, Call For Essay

Ekonomi Bebas Korupsi (EBK), Konferensi Nasional BEM FEB UGM Tahun 2013

Muncak Gunung Merbabu Bersama KAP Crew 2013

Muncak bersama KAP Crew 2013 di akhir kepengurusan

Punggawa KIFH 2013

Berprestasi dan Berkontribusi

Dieng (Negeri Atas Awan)

Adem benerrr, brrrrrr

Sabtu, 30 Desember 2017

Satu Hari Menginspirasi, Selamanya Memberi Arti (Belajar di Taman Lalu Lintas Kota Semarang)

Peresmian Taman Lalu Lintas Di Kampung Safety Riding
Kelurahan Pandean Lamper Kota Semarang
“Gantungkan cita-cita mu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang” kata Ir. Soekarno.

Perkataan Soekarno itu, perlu dicermati oleh seluruh elemen pendidikan di Indonesia. Baik pendidikan di keluarga, sekolah dan masyarakat (tri sentra pendidikan). Tujuannya, me-mastikan setiap insan bangsa mempunyai cita-cita yang tinggi dan berani bermimpi besar. Terutama bagi anak-anak bangsa. Sayangnya, masih banyak peran tri sentra pendidikan yang belum optimal dijalankan.

Karakter Belajar Anak
Karakteristik belajar pada anak masih sangat membutuhkan teladan/role model dari lingkungannya.  Namun, masih banyak anak yang salah dalam mencari role model. Terutama, menganggap role modelnya berdasarkan tontonan di televisi. Padahal, tontonan di televisi belum tentu menghadirkan role model yang baik untuk anak (tuntunan). Tidak jarang televisi malah menyajikan konten yang yang tidak sepantasnya untuk anak. Mirisnya, tidak semua orang tua mengetahui tentang role model anaknya dan melakukan filter tontonan televisi. Oleh sebab itu, anak perlu dikenalkan role model yang tepat sejak kecil agar masa depannya terarah menuju apa yang di cita-citakan. Salah satunya melalui pendidikan di sekolah.

Pendidikan di sekolah seyogyanya menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi anak. Bahkan, menawarkan berbagai macam teladan/role model. Role Model merupakan sarana strategis untuk menanamkan fokus belajar dalam menggapai cita-cita yang diinginkan. Mungkin dari guru yang mendidik secara tulus, karyawan yang melayani dengan baik, teman yang saling menanamkan kasih sayang bahkan dari tokoh masyarakat yang dapat memberikan inspirasi.Maka, peran sekolah pun sangat dibutuhkan dalam menanamkan nilai terhadap anak. Minimal sebagai penyeimbang.

Atas dasar itulah, SD Negeri Sekaran 02 mempunyai program yang cukup menarik untuk memberikan inspirasi ke peserta didik melalui program “Satu Hari Menginspirasi, Selamanya Memberi Arti”. Program ini memberikan ruang yang lebih nyata untuk menanamkan berbagai nilai kehidupan ke peserta didik. Program “Satu Hari Menginspirasi, Selamanya Memberi Arti” dapat dilakukan dengan kunjungan ke berbagai tempat seperti pabrik, taman edukasi, kebun binatang hingga balaikota. Kunjungan tersebut akan memberikan pengalaman yang lebih konkret kepada peserta didik sesuai dengan tema yang diujikan. “Saya sangat menunggu setiap kunjungan yang akan dilakukan bersama teman-teman”kata Gavin(siswa kelas I). Salah satu tempat yang sangat menginspirasi adalah Taman Lalu Lintas di Kota Semarang.
           
Deskripsi Taman Lalu Lintas Astra Honda Kota Semarang
Taman Lalu Lintas Astra Honda Kota Semarang terletak di kelurahan Pandean Lamper Lamper kec. Gayamsari. Tepatnya di kampung Safety Riding. Kampung yang dijadikan model dalam gerakan Safety Riding di Kota Semarang.

Taman ini diresmikan pada tanggal 23 Desember tahun 2016 oleh pihak Astra Motor bersama perwakilan dari Polda Jateng. Taman yang dilengkapi dengan berbagai rambu-rambu lalu lintas dan otopet kecil ini memudahkan anak-anak dalam melakukan simulasi berkendara seperti di jalan raya. Gambaran kongkret yang diberikan akan memberikan pengalaman yang sangat seru bagi anak-anak.

Disisi lain, taman yang di bangun oleh astra ini sebagai wujud kepedulian Astra Honda dalam menekan angka kecelakaan yang biasanya dilakukan oleh anak-anak. Harapannya, dengan sejak kecil memahami tentang rambu-rambu berlalu lintas maka anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang taat berlalu lintas.

            Keberadaan taman sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Bahkan tak jarang masyarakat berharap agar taman semacam ini dapat didirikan di beberapa kecamatan yang lain. Seperti kata Fala warga Kecamatan Gunungpati, “semoga taman seperti ini ada di setiap kecamatan”.

Tahapan kegiatan
Kegiatan di Taman Lalu Lintas dapat dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, sosialisasi rambu-rambu lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan dengan mengenalkan rambu-rambu lalu lintas yang sering muncul di pinggir jalan seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, lampu merah kuning hijau, dilarang mendahului hingga jalan licin dan bergelombang. Pengenalan rambu tersebut menjadi dasar yang perlu dipahami oleh peserta didik.

Tahapan kedua adalah simulasi. “Ayo, sekarang kita buat mobil. Siapa yang mau jadi supirnya” ucap salah satu instruktur. Kegiatan ini dimulai dengan membuat kiasan mobil. Kiasan mobil dibuat dengan membariskan peserta didik ke dalam beberapa barisan sehingga tampak seperti mobil dan terdapat sopirnya. Kemudian, peserta didik yang menyerupai mobil berjalan di taman lalu lintas seperti berjalan di jalan raya. Jika terdapat tanda-tanda lalu lintas maka mobil kiasan tersebut harus taat pada rambu lalu lintas.

Tahapan ketiga adalah evaluasi. Pada tahap ini guru dan pendamping dari kepolisian melakukan konfirmasi dan evaluasi. Konfirmasi dengan mereview hasil simulasi yang dilakukan oleh peserta didik. Mana yang sudah sesuai aturan, mana yang belum. Dilanjutkan evaluasi. Evaluasi dilakukan dengan melakukan tanya jawab berhadiah. Semakin menarik hadiah yang ditempilkan biasanya peserta didik akan semakin senang. Kegiatan ini pun sangat disambut suka cita.

Tahapan kegiatan tersebut tidaklah final. Namun dapat divariasikan tergantung dari objek pembelajar dan juga waktu yang disediakan. Semakin bervariasi dan kreatif kegiatan maka peserta didik pun akan semakin senang. Karena hakekat dari pembelajaran adalah menyenangkan peserta didik.

Manfaat kegiatan
Banyak manfaat taman lalu lintas bagi pembelajaran peserta didik. Pertama, taman lalu lintas memberikan pengalaman yang lebih kongkret tentang pengenalan rambu-rambu lalu lintas kepada peserta didik. Pengalaman kongkret tersebut sesuai dengan teori belajar kognitif Piaget yang menyebutkan anak usia sekolah dasar termasuk dalam tahapan operasional kongkret. Dampaknya, peserta didik diharuskan belajar menggunakan benda-benda kongket.

Kedua, mengenalkan tentang beberapa profesi yang terkait dengan lalu lintas seperti polisi, polisi wanita, tukang parkir, hingga sopir. Pengenalan profesi tersebut akan menguatkan peserta didik yang memiliki cita-cita seorang polisi ataupun polwan. Ini penting. Mengapa? Karena masa anak-anak menjadi masa yang sangat penting dalam mendifinisikan cita-cita. Ketika di saat usia dini anak-anak dikenalkan berbagai macam profesi secara mendalam maka akan lebih mudah anak tersebut meraih cita-cita di masa depan. “Aku di kegiatan ini jadi tahu tentang pentingnya berlalu lintas dan pengin jadi polisi” ucap Raka siswa SD N Sekaran 02.
Bahkan, kegiatan taman berlalu lintas pun dapat dikaitkan dengan profesi kesehatan seperti dokter, perawat, hingga apoteker. Mengapa? Karena di dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus memprioritaskan ambulan untuk menyegerakan berjalan. Ambulan tersebut kemudian dapat dihubungkan dengan profesi pada bidang kesehatan tersebut. Jadi muatannya sangatlah luas.

Ketiga, menanamkan berbagai nilai tentang kehidupan seperti kedisiplinan, kesabaran, toleransi hingga tanggung jawab. Nilai kedisiplinan tampak ketika peserta didik diharuskan menaati peraturan berlalu lintas yang berlaku. Proses taat aturan tersebut akan membentuk peserta didik lebih disiplin dalam kehidupannya. Nilai kesabaran tampak manakala peserta didik diberikan simulasi macet ataupun antre. Macet memang menjadi keadaan yang sering dijumpai dalam berlalu lintas. Dalam macet peserta didik belajar tentang arti kesabaran.

Nilai toleransi pun akan tampak dalam kehidupan berlalu lintas seperti  menyegerakan pengendara yang sedang terburu-buru. Keadaan terburu-buru biasanya dialami saat ambulan membawa pasien. Maka, peserta didik pun harus berjalan sedikit pelan untuk menyegerakan ambulan tersebut. Terakhir nilai tanggung jawab. Tanggung jawab muncul ketika seorang pengendara tidak tertib dan taat aturan sehingga pengendara lain mengalami gangguan. Maka, kegiatan ini pun melatih tanggung jawab peserta didik.

Keempat, meningkatkan kemampuan sesuai pembelajaran abad 21. Kemampuan abad 21 terbagi menjadi empat aspek yaitu kritis, kreatif, kolaborasi, komunikasi. Keempat kemampuan tersebut sangat penting dalam pembelajaran masa depan. Kritis tampak dari pertanyaan yang muncul. “Garisnya kok putus-putus yang satu kok tidak?” pertanyaan yang muncul dari salah satu siswa. Kreatif terlihat pada saat anak-anak menjodohkan gambar dan artinya berbasis permainan. Kolaborasi karena siswa belajar bersama-sama dengan peserta didik lain seperti membuat mobil kiasan. Kemampuan kolaborasi pun terasah. Komunikasi pun tampak manakala sopir sedang mengemudikan mobil kiasannya untuk bergerak bersama-sama.

Keempat manfaat tersebut menunjukan betapa pentingnya Taman Lalu Lintas bagi masyarakat. Itu pun dapat diartikan kepedulian Astra Honda sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Apresiasi Masyarakat
Banyak apresiasi yang hadir dari masyarakat tentang keberadaan Taman Lalu Lintas baik dari sekolah, masyarakat hingga pemerintah pun mengapreasiasi. “Kegiatan ini perlu dikembangkan lebih giat lagi, agar keberadaan taman lalu lintas ini dapat bermanfaat secara luas” papar Ulfah (warga Kota Semarang). Bahkan, saat ini kampung Safety Riding kelurahan Pandean Lamper pun menjadi rujukan oleh keluraha lain untuk penerapan konsep Safety Riding masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak.

Program Satu Hari Menginspirasi, Selamanya Memberi Arti ini memberikan banyak manfaat yang tidak dapat dijelaskan dalam ruang-ruang pembelajaran yang biasa. Perlu kepekaan yang tinggi, semangat mengabdi dan rasa percaya diri ketika ingin mendalami setiap inspirasi yang telah dibagikan untuk peserta didik. Harapannya, memastikan peserta didik telah mempunyai dan memahami tentang nilai-nilai kebaikan di kehidupan. Salah satunya yang diajarkan melalui kunjungan di Taman Lalu Lintas yaitu kedisiplinan, kesabaran, toleransi dan tanggung jawab. Lebih lagi, satu hari yang digunakan untuk menginspirasi, namun selamanya akan memberikan arti bagi masa depan anak negeri.

By: Galih Suci Pratama (Guru SD Sekaran 02)

Selasa, 11 Agustus 2015

Pilkada Serentak

Sejak tahun 2005, Indonesia mempraktikkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung untuk memilih gubernur, bupati dan walikota. Pemilihan langsung itu merupakan amanat dari konstitusi hasil perubahan. Dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa “gubernur, bupati dan walikota sebagai kepala pemerintahan daerah, dipilih secara demokratis”. Memang tidak secara eksplisit disebutkan pemilihan dilakukan secara langsung, namun pada praktiknya sejak diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004 sebagai turunan dari pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Pilkada dilakukan dengan cara pemilihan langsung.

Sejatinya, Pilkada secara langsung itu untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia. Namun, dari tujuh tahun pengalaman Pilkada langsung ini justru timbul banyak dampak negatif dalam kehidupan demokrasi. Sebut saja, Pilkada telah menyuburkan praktik politik uang mulai dari mahar bagi parpol pengusung, biaya merawat konstituen, sampai politisasi birokrasi.

Selain itu, hasil Pilkada tak terlalu memuaskan. Dari 753 pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari 2005 hingga akhir 2011, sebanyak 275 orang (18,2%) terjerat masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana. Sedangkan, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sering pecah kongsi. Dari 753 pasangan itu, hanya 21 pasangan yang masih tetap maju dengan pasangan yang sama untuk periode selanjutnya. Artinya,  97,4% pasangan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi. Pecah kongsi ini merupakan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat, karena tidak jarang mereka mengumbar konflik di depan publik.

Catatan pula, sejak dimulainya era Pilkada secara langsung (2005), Indonesia telah menggelar 852 Pilkada. Jumlah ini merupakan rekor Pilkada di dunia. Dengan kata lain, setiap tiga hari sekali di selenggarakan Pilkada. Bayangkan pula, dari 33 provinsi, 497 kabupaten/kota se-Tanah air, harus dilakukan Pilkada secara bergantian. Tentu, model Pilkada seperti ini terjadi pemborosan luar biasa.

Pada tahun 2012 lalu, kementrian Dalam Negeri mengusulkan Pilkada secara serentak. Usulan itu didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran serta memudahkan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan ini akhirnya disetujui dalam upaya percepatan pembahasan perubahan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah pada awal tahun 2015 lalu.

Undang-Undang Pilkada yang dikebut oleh DPR RI dan pemerintah akhirnya sudah terwujud dan siap untuk payung hukum Pilkada serentak mulai Desember 2015. Sebanyak kurang lebih 272 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dimulai pada tahun 2015 ini. Ini berarti terjadi penambahan jumlah dari hitungan sebelumnya, yakni 204 daerah, karena sebagian daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Januari hingga Juni 2016 juga diikutkan pada pilkada serentak gelombang pertama ini.

Akan dimulainya start mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung ini akibat telah disahkannya secara resmi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah (RUU Pilkada) menjadi sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia. proses jalannya pengesahan ini terbentuk melalui perundingan yang cukup lancar dan empat dari 10 fraksi di DPR menyatakan bahwa setuju atas revisi revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apapun.

Sedangkan pilkada serentak gelombang kedua yang rencananya akan berlangsung pada bulan Februari 2017 nanti, akan diikuti 99 daerah terdiri dari delapan provinsi dan 91 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya gelombang ketiga pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 dan akan diikuti oleh 171 daerah meliputi 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota..

Dengan telah disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada ini, maka hanya ada tiga kelompok besar Pemilu di Indonesia, yaitu Pilkada serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Dengan langkah ini pula, maka kedaulatan rakyat telah berhasil dikembalikan kembali untuk berhak memilih calon pemimpin daerahnya. Momen ini sejatinya harus lebih disikapi dengan bijak oleh masyarakat di masing-masing daerah di Indonesia, dengan cara memilih secara cerdas pemimpin yang benar-benar berniat memajukan daerahnya dengan tulus dan ikhlas.

Muhammad Ichsan Nugroho Wibawanto
Mahasiswa Fakultas Hukum konsentrasi Pidana angkatan 2011
Universitas Negeri Semarang

Referensi dan bahan bacaan:
Majalah “Majelis”, Media Informasi dan Komunikasi Konstitusi, Edisi No. 10/TH.VI/OKTOBER 2012
Website lamda-ksi.com/2015/01/akhirnya-uu-pilkada-2015-disetujui-dpr.html di unduh pada Selasa 11 Agustus 2015.

Kamis, 06 Agustus 2015

Menjadi Mahasiswa Baru

Sebelumnya, saya ucapkan Selamat datang di Kampus Konservasi Universitas Negeri Semarang. Kalian adalah putra-putri terbaik bangsa. Semoga kalian bisa menjadi penerus bangsa yang lahir dari rahim kampus ini menjadi manusia yang berguna di berbagai bidang, khususnya dunia pendidikan. Apa pun jurusan yang kalian pilih, sengaja menjadi pilihan atau terjebak dengan pilihan yang sulit, inilah gerbang dan jalan masa depan kalian. Tidak ada yang kebetulan. Semua telah direncanakan oleh Sang Pencipta. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana masa depan akan mewarnai kehidupan kita selanjutnya. Semua tergantung kalian dalam memulai. Apakah dengan penuh semangat atau kah biasa-biasa saja.

Menjadi mahasiswa, bukanlah sesuatu hal yang mudah. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana awal kalian bisa berada di sini. Mulai dari seleksi perguruan tinggi serentak diseluruh Nusantara. Dari sekian ribu pelamar, kalian lah yang terpilih. Ada yang gagal, namun terus mencoba ada. Yang gagal lalu menyerah begitu saja tanpa berusaha untuk mencobanya kembali juga ada. Semua tergantung bagaimana perjuangan itu. Sejauh mana kalian meniatkan usaha itu.

Tidak selesai disitu saja. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi kedepannya. Karena, menjadi yang “baru” bukanlah hal yang sesimpel kita saat jalan-jalan mengunjungi suatu tempat lalu pergi, mengenang moment itu sebentar lalu dilupakan. Belum lagi jika tidak ada satupun kawan yang kita kenal ditempat yang baru ini atau sekedar kawan bareng dimana kita berasal.

Namun, momen saat menjadi yang "baru" sebagai seorang mahasiswa, memang selalu memiliki kisah tersendiri yg cukup menarik untuk selalu di kenang nantinya. Saat dimana merasa asing dengan sekitar, segala hal yg belum diketahui seakan wajib kiranya untuk selalu bertanya kepada siapapun  yang ditemui hanya sekedar mencari tempat, informasi dan hal lainnya. Belum lagi jika tersesat, uang sangu yang sedikit, dan makan di pinggir jalan yg harganya 4x lipat dari yg biasa di beli, cukuplah untuk menjadi cerita kelak saat berbagi pengalaman bersama kawan-kawan seangkatan kita saat memulai perjalanan ini.

Memutuskan untuk melanjutkan study menjadi seorang mahasiswa, sama halnya dengan mempertaruhkan hidup kita untuk masa depan. Bagaimana tidak, semua hal yang berkaitan dengan dunia kerja dan bagaimana kita akan menjadi apa nantinya akan tergambar jelas saat perjalanan di perkuliahan. Terlepas dari itu, tidak dipungkiri juga ada beberapa faktor penghambat kesuksesan masa depan. Selain itu, besaran biaya masuk kuliah yang tidak sedikit juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Berbeda ditahun saya pertama kali masuk di kampus ini, saat ini kampus memberlakukan sistem pembayaran yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Langkah strategis untuk tidak menyama ratakan besaran biaya sesuai bidang study, namun lebih pada menyesuaikan kemampuan finansial masing-masing para calon  mahasiswa. Sebetulnya sudah cukup bagus. Hanya saja dalam penerapannya masih banyak mengalami kendala dan problem. Alih-alih meringankan, justru malah membebani dan fatalnya tidak tepat pada sasaran. Hal ini lah yang sering terjadi.

Selain mahasiswa yang dikenakan biaya, ada juga mahasiswa jalur beasiswa yang tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam proses perkuliahan hingga lulus nantinya yang dikenal dengan beasiswa Bidikmisi bagi yang tidak mampu. Perlu diketahui, bahwa Universitas Negeri Semarang ialah kampus satu satunya yang terbanyak menyediakan beasiswa ini. Jadi manfaatkanlah sebaik-baiknya bagi yang diterima dalam jalur beasiswa ini.

Menjadi mahasiswa, akan banyak dihadapkan dengan berbagai tantangan yang menarik untuk selalu di abadikan atau sekedar untuk dikenang. Berawal dari masa orientasi mahasiswa yang dalam hal ini dikenal dengan Program Pengenalan Akademik (PPA). Disinilah tempatnya bagaimana kalian mendapatkan teman sampai akhir di kampus. Meskipun tidak berakhir bareng pula. Namun paling tidak, disinilah titik awal perkenalan kalian dengan kawan-kawan satu angkatan. Banyak hal yang akan di dapat sebagai bekal menjadi seorang mahasiswa. Diantaranya mengisi Kartu Rencana Study (KRS), dikenalkan dengan berbagai lembaga kampus serta birokrasi kampus di masing-masing fakultas.

Dalam dunia kampus, dikenal dengan pemesanan mata kuliah. Berbeda dengan saat SMA yang tinggal menerima jatah mata pelajaran di kelas 1, 2 ataupun 3. Pemesanan mata kuliah ini dilakukan disetiap pergantian semester. Namun, untuk semester satu ini bagi kalian mahasiswa baru tidak ada pemesanan. Nantinya tinggal mengisi KRS yang akan dibimbing oleh kakak senior saat PPA.

Selain perkuliahan, banyak aktivitas kampus yang sekiranya perlu untuk diikuti. Dalam hal ini digerakkan oleh yang namanya lembaga kampus. Lembaga kampus di Universitas Negeri Semarang sendiri secara garis besar terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Selain lembaga kampus, ada unit kegiatan yang bermacam-macam sesuai dengan bidang minat dan bakat kawan-kawan yang dikenal dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Seperti Unit Kegiatan Keagamaan bagi yang ingin memperdalam ilmu agama, Unit Keilmiahan bagi yang suka dengan penelitian-penelitan dan disini juga tempatnya untuk berprestasi serta unit-unit kegiatan lainnya yang akan kalian ketahui seiring berjalannya waktu.

Akan ada masa-masa dimana seorang mahasiswa galau dalam keberjalanan studinya. Entah itu merasa salah jurusan, memilih teman yang salah hingga terjebak dalam kemalasan belajar, atau bahkan karena menyukai seorang gadis dan berakhir buruk. Bagi yang merasa salah jurusan biasanya akan mengeluh dengan sulitnya menerima pelajaran yang disampaikan diperkuliahan dan merasa passion yang dimiliki bukan dijurusan yang sedang dijalani. Ada yang berlanjut dengan pindah Universitas, Pindah Jurusan dan hanya menggalau saja hingga akhirnya menerima dengan lapang dada. Bagi yang merasa salah memilih teman, biasanya teman satu kos atau teman satu angkatan yang tak berniat sekali dalam menjalani aktivitas perkuliahan. Ada yang terbawa arus, adapula yang melawan arus namun tetap saja pada akhirnya kembali ke dirinya. Dan yang terakhir karena wanita. Resiko berada ditempat baru ya kebanyakan suka pada wanita yang baru ditemuinya, menjalin hubungan lalu berakhir buruk atau sekedar suka namun kasih tak sampai-sampai dan menggalau hingga lupa makan, lupa kuliah dan macam-macam yang mengganggu study juga akan ada.

Semua itu terjadi, tidak lain dan tidak bukan adalah karena kita belum siap untuk hidup mandiri. Jauh dari orang tua menjadikan benteng pertahanan kita tidak ada. Maka dari itu, persiapkan diri mulai hari ini sebaik-baiknya. Planning kegiatan kedepan dengan matang dan carilah kawan sebaik-baiknya kawan yang mampu memberikan kita nasehat untuk mampu menjaga diri dari berbagai problem yang dapat merusak tujuan kita berada di kampus dan jauh dari orang tua.

Demikianlah sekelumit dunia kampus. Selebihnya kalian akan merasakan sendiri bagaimana suka duka dalam masa-masa menjadi seorang mahasiswa. Selamat menempuh hidup baru dan berstatus Mahasiswa. Ingatlah, masa depan bangsa berada ditangan kaum-kaum intelektual muda seperti kalian. Mengabdilah pada bangsa dan negara serta jadilah anak yang patut untuk dibanggakan oleh kedua orang tua dengan kontribusi dan prestasi di kampus. Salam Konservasi, Hidup Mahasiswa!!


Muhammad Ichsan Nugroho Wibawanto
Mahasiswa Fakultas Hukum konsentrasi Pidana angkatan 2011

Universitas Negeri Semarang

Minggu, 26 Juli 2015

Buku: Kekuasaan Legislatif Mahasiswa (Prolog)

Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para pemimpin negeri-negeri didunia lahir dari suatu kampus. Tidak berlebihan kalau kampus merupakan kawah candra dimukanya calon penerus bangsa tersebut. Sehingga amatlah wajar bila mahasiswa, salah satu unsur terpenting kampus menjadikannya sebagai miniatur Negara. Dengan sebutan student government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan warganya layaknya pemimpin-pemimpin kecil dalam suatu Negara.

Perangkat ketatanegaraan pun di bentuk sedemikian rupa layaknya sebuah negara, diantaranya lembaga eksekutif yang berwujud Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan lembaga legislatif yang diperankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta perwujudan dari sebuah permusyawaratan rakyat juga terdapat lembaga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang berdiri menjalankan roda pemerintahan mahasiswa yang bernama Keluarga Mahasiswa (KM) di Universitas Negeri Semarang.

Sebagai miniatur Negara, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) hadir ditengah - tengah system yang sedang bergulir dikampus tercinta ini. DPM KM berfungsi dan bekerja layaknya DPR di sistem pemerintahan Indonesia bisa dibilang serupa tapi tak sama. Kehadirannya dikancah perpolitikan kampus memberikan warna tersendiri dalam pemerintahan mahasiswa. Meski tidak setenar eksekutif, DPM KM memiliki peran penting dibalik layar sebagai produsen undang-undang serta beberapa fungsi lainnya.

Pergantian kekuasaan setiap tahunnya, struktur serta keterbutuhan perangkat didalamnya pun selalu berubah-ubah menyesuaikan siklus eksekutif agar memudahkan sinergitas kinerja antara kedua lembaga ini. Namun demikian tidak merubah substansi tugas dan wewenangnya.

Anggota DPM KM Unnes merupakan wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan umum raya (Pemira) mahasiswa yang diserap dari fakultasnya masing-masing disetiap tahunnya dengan komposisi tiga kursi anggota dewan di masing-masing fakultas. Dalam mengaplikasikan kampus sebagai miniatur negara, DPM KM Unnes memiliki empat fungsi pokok, yaitu: pengawasan, advokasi, legislasi, dan anggaran seperti tertuang dalam Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Fungsi pengawasan memposisikan DPM KM Unnes sebagai mitra kritis BEM KM Unnes dalam setiap kebijakannya. Fungsi advokasi mewadahi setiap anggota untuk mendengarkan suara mahasiswa di fakultasnya masing-masing, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Fungsi legislasi memfasilitasi DPM KM Unnes untuk membentuk undang-undang mahasiswa. Dan fungsi anggaran sebagai wujud persetujuan DPM KM Unnes terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh Presiden Mahasiswa. Namun, untuk fungsi anggaran hingga saat ini masih belum jelas implementasinya seperti apa dan masih diusahakan untuk fungsi ini sebagai audit penggunaan anggaran yang dikeluarkan.

Sedemikian pentingnya tugas dan wewenang lembaga legislatif mahasiswa yang berwujud dalam beberapa fungsi yang ada tersebut menjadikan keberadaan lembaga ini patut diperhitungkan demi keberjalanan pemerintahan yang berdaulat. Oleh sebab itu, sinergitas kerja antar lembaga dalam pemerintahan mahasiswa sangat penting demi terwujudnya tujuan bersama sehingga good student government layak untuk diperjuangkan di atas berbagai kepentingan.

Beberapa kalangan berpandangan bahwa peran lembaga legislatif mahasiswa berada dititik nadir, yakni minim fungsi dan peran dan dianggap sebagai pelengkap saja karena memang tidak ada dampak secara langsung manfaat adanya lembaga ini yang berbeda dengan eksekutif yang bisa secara langsung berinteraksi dengan mahasiswa dengan program-program yang sering juga melibatkan mereka sehingga lebih dianggap dan terasa maanfaatnya.

Itu semua bukan tanpa alasan, berdasarkan beberapa pengalaman, eksistensi lembaga legislatif mahasiswa hanya terlihat diawal-awal tahun ajaran baru. Intensitas rapat dan rapat kerja badan legislatif mahasiswa begitu menggebu-gebu, seperti perekrutan anggota baru, penyusunan regulasi untuk satu tahun kedepan, sharing dan tukar pendapat tentang masa depan kampus, dan sebagainya. Namun setelah itu, hasil dari itu semua tak terimplementasi secara nyata di kehidupan kampus. Meski program kerja berjalan, namun tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi kehidupan kampus khususnya dalam pemerintahan mahasiswa. Belum lagi seleksi alam para anggotanya yang aktif hanya pada awal-awal kepengurusan.

Kehadiran badan legislatif mahasiswa memang seharusnya menjadi senjata bagi penggiat kampus untuk melahirkan tatanan kegiatan mahasiswa yang terarah dan berorientasi pada demokrasi seutuhnya. Bercermin dari sistem pemerintahan negeri ini, dengan trias politica yang dianut, hendaknya kampus dapat mengadopsi dan memodifikasi sistem tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif.

Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, kesemuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.

Arif Rahman Hakim pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya di tahun 1965. Dewan Mahasiswa mencuat ketika Hariman Siregar dan Kawan-kawan memimpin gerakan radikal yang berujung pada peristiwa Malari di tahun 1974. Sehingga, selanjutnya pemerintahan Orde Baru menerapkan Normalisaasi Kehidupan Kampus dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan untuk mewadahi aktivitas kemahasiswaan yang cenderung diperlakukan secara represif. Tak aneh jika pada masa sesudah Malari, gerakan mahasiswa intra kampus terkesan tiarap bahkan mati suri. Pada masa-masa akhir rezim orde baru, Senat Mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggeliat seiring kondisi bangsa yang telah akut, dan pada akhirnya memuncak titik ekskalasinya pada tahun 1998 dengan menumbangkan rezim Orde Baru.

Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif mahasiswa.

Hampir seluruh lembaga legislatif mahasiswa di Indonesia, memiliki problem yang sama, tak terkecuali di Universitas Negeri Semarang yang dalam hal ini DPM KM. Namun, menurut penulis permasalahan tersebut bukanlah murni permasalahan lembaga saja yang tugas dan wewenannya tidak jelas dan kurang mendapat perhatian dari mahasiswa atau karena memang sejarahnya seperti itu, tetapi lebih bagaimana peran serta para aktor didalam mengemasnya seperti apa agar lembaga ini mampu berkiprah dan terasa manfaatnya dikalangan mahasiswa. Kurangnya pengalaman serta pengetahuan mahasiswa akan peran lembaga legislatif menjadi faktor yang tidak dapat dipungkiri. Lemahnya pengetahuan yang baru belajar saat berada di pengurusan menjadikan kinerja yang seolah coba-coba.

Maka dari itu, diperlukan inovasi kerja, pembimbingan serta pencerdasan mahasiswa akan tugas dan fungsi legislatif dalam pemerintahan mahasiswa agar kedepan saat tampuk estafet kepemimpinan berganti, keilmuan legislatif pun mampu terwariskan secara baik.

Berangkat dari permasalahan tersebut maka, buku Kekuasaan Legislatif Mahasiswa ini hadir sebagai bentuk kontribusi pewarisan keilmuan legislatif mahasiswa dalam pemerintahan mahasiswa agar mampu menghasilkan para legislator-legislator mahasiswa yang cakap, handal dan terampil menjalankan roda pemerintahan mahasiswa dibidang keligislatifan.

Berlandaskan cita-cita membangun pemerintahan mahasiswa yang baik dan cita-cita luhur yang tertuang dalam pembukaan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta status Mahasiswa Unnes yang menjadi bagian dari elemen Perguruan Tinggi menjalankan dinamikanya berdasarkan hati nurani yang luhur dengan berbagai perwujudan pemikiran dan pergerakan. Hal tersebut demi tercapainya tujuan bersama. Melepaskan semua kepentingan golongan yang ada, mengabdi pada almamater dan bangsa Indonesia untuk menjadi generasi muda pembaharu bangsa yang terus berkontribusi.

Oleh karenanya, ucapan terimakasih kepada rekan-rekan keluarga Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dan seluruh Lembaga Legislatif Mahasiswa se-Semarang raya serta rekan-rekan Forum Lembaga Legislatif Seluruh Indonesia yang telah banyak membantu penulis menyelesaikan buku ini dengan baik.

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam buku ini berkaitan dengan keilmuan penulis yang masih sangat jauh dari sempurna dan masih perlu belajar lebih banyak lagi. Namun, tidak menyurutkan niat untuk sedikit berbagi kepada rekan-rekan semua. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna menyempurnakan buku ini.

Akhirnya, dengan segala kerendahan hati dan keterbatasan diri yang saya miliki, semoga buku Kekuasaan Lembaga Legislatif Mahasiswa mampu menjawab tantangan lembaga legislatif kedepan agar mampu terus bergulir dan hidup ditengah iklim pemerintahan mahasiswa. Marilah kita jadikan hari esok supaya lebih baik dari hari ini, karena perubahan tak bisa dilawan, tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. Dan sejarah mengajarkan kita untuk menjadi lebih bijak.

Semarang, 26 Juni 2015
Muhammad Ichsan Nugroho Wibawanto



Buku: Hukum Pidana 1 (Pendahuluan)

Di fakultas hukum para mahasiswa diberi pelajaran dasar ialah: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kedua pelajaran itu penting sekali untuk kelanjutan studi hukum. Mata kuliah yang pertama lebih bersifat filsafat dan teori hukum serta mengemukakan pengertian-pengertian hukum, sedang yang kedua lebih bersifat pengantar kepada berbagai lapangan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Disini penting untuk menyadari, bahwa di antara lapangan-lapangan hukum itu ada hubungan satu sama lain.
Disamping itu diberikan mata-mata kuliah yang bersifat non juridis, a.l sosiologi dan ekonomi. Sosiologi yang mempelajari masyarakat dalam totlaitasnya, memberikan pengetahuan tentang gejala-gejala dalam masyarakat dan bagaimana hubungan satu sama lain. Gejala-gejala ini tidaklah abstrak, melainkan konkrit, ialah perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungan kelompok dalam masyarakat, dimana terdapat interaksi dan komunikasi, struktur dan pola-pola perbuatan beserta perubahan-perubahannya. Jadi pokok dalam pengetahuan ini ialah agar difahami tentang masyarakat, dimana hukum merupakan salah satu fasetnya.
Pelajaran ekonomi pun dimaksudkan agar lebih mengetahui masyarakat dari segi tertentu, ialah dari segi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya (kesejahteraan), padahal alat-alat atau sarana-sarana untuk mencapai hal tersebut terbatas.
Ilmu-ilmu itu memasuki problema-problema kemasyarakatan, berusaha memecahkannya dan akhirnya berusaha mencapai kesimpulan-kesimpulan yang dapat diambil untuk kepentingan, untuk kesejahteraan masyarakat itu. Berhubung dengan itu mempelajari hukum (ilmu hukum) tidak boleh terlepas dari mempelajari tingkah laku manusia dalam masyarakat (behavioural sciences) dan ilmu kemasyarakatan (sicial sciences). Seorang sarjana hukum harus bisa mengintegrasikan cara pendekatan yang bersifat yuridis dan ilmu kemasyarakatan.
Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normatif (normative maatschappij wetenschap), ilmu normatif tentang hubungan antar-manusia. Van haersolte mengatakan, “seorang sarjana hukum tanpa pengetahuan tentang kemasyarakatan dan ekonomi secara wajar adalah sama seperti seorang biolog tanpa pengetahuan tentang ilmu kimia atau seorang dokter tanpa pengetahuan tentang biologi”. Dikatakan pula bahwa, ilmu hukum lebih membutuhkan ilmu sosiologi dan ilmu ekonomi daripada sebaliknya (NJB, hal 844).
Pelajaran-pelajaran selanjutnya merupakan differensiasi dari berbagai bidang hukum misalnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara. Bidang - bidang atau lapangan-lapangan hukum ini mempunyai perkembangannya sendiri dan mempunyai pengertian-pengertiannya sendiri pula. Inilah sebabnya mengapa ada yang dinamakan “bahasa hukum”.

Norma, Nilai, Sanksi, Peraturan.
Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan-anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah (Prof. Djojodigoeno menamakannya ugeran). Jadi norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.
Istilah normatif mengandung arti adanya unsur apa yang “seharusnya”, apa yang “diharapkan”. Norma mengandung apa yang diharapkan (=yang patut) atau yang tidak diharapkan (=yang tidak patut) Misal: Seorang mahasiswa diharapkan dalam mempelajari ilmu menggunakan perpustakaan, seorang mahasiswa diharapkan tidak lagi bercanda (berkelakar) seperti anak-anak sekolah menengah, dsb. Contoh-contoh norma tersebut mengandung apa yang seharusnya dan apa yang sepatutnya.
Dibelakang norma terdapat nilai (value). Nilai merupakan dasar bagi norma. Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar, yang baik dsb. Nilai mempengaruhi tindak laku orang. Ukuran-ukuran yang kita sebut nilai, misalnya: Kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan, dsb. Norma yang menghendaki bahwa seorang mahasiswa dalam mempelajari ilmu menggunakan perpustakaan itu didasari oleh nilai kegunaan, sedang norma yang mengharapkan bahwa seorang mahasiswa tidak lagi berkelakuan seperti anak SMA didasari oleh nilai kesusilaan, setidak-tidaknya oleh nilai kepatutan. Nilai itu lebih abstrak daripada norma. Sistem nilai (value system) sesuatu bangsa, masyarakat atau golongan tidaklah sama. Oleh karena itu, maka norma yang berlaku disuatu bangsa, masyarakat atau golongan tidak selalu berlaku pada bangsa, masyarakat atau golongan lain.
Setiap anggota masyarakat mempunyai bermacam-macam peranan (rol, kedudukan) sekaligus. Disamping peranannya sebagai anggota keluarga, ia bisa menjadi anggota perkumpulan badminton, menjadi pegawai, mahasiswa, warganegara, dsb. Dalam peranannya yang tertentu itu orang mengharapkan (expect) daripada tindak laku selaras dengan norma yang berlaku diberbagai kelompok, atau golongan, dimana ia menjadi anggotanya saling betentangan. Dalam hal ini ia terpaksa harus mengadakan pemilihan.
Apakah artinya jika dikatakan sesuatu norma itu berlaku disuatu masyarakat? norma itu dikatakan berlaku apabila dalam masyarakat itu terdapat faktor-faktor sosial yang membuat anggota-anggota masyarakat itu bertindak laku sesuai (conform) dengan norma itu. Seseorang disebut “non-conformist”, apabila ia tidak mau mengakui norma yang berlaku dalam sesuatu masyarakat dan bertindak bertentangan dengan norma tersebut.
Tiap masyarakat atau golongan menghendaki normanya dipatuhi, akan tetapi tidak semua orang bisa dan mau mematuhi. Agar supaya normanya dipatuhi maka masyarakat atau golongan itu mengadakan sanksi atau penguat (istilah Prof. Djojodigoeno: pekokoh). Sanksi bisa bersifat negatif bagi mereka yang berbuat menyimpang dari norma, akan tetapi juga bersifat positif bagi mereka yang mentaatinya. Sanksi yang negatif misalnya pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.
Disamping itu masih ada perbedaan lagi, ialah ada sanksi yang formil dan yang informil. Sanksi yang formil dirumuskan lebih pasti. Sanksi informil misalnya seorang mahasiswa yang terlambat masuk dalam ruangan kuliah di soraki oleh teman-temannya.
Sebagian dari norma merupakan norma hukum. Disebut norma hukum, apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini menjadi aturan hukum, apabila berbentuk suatu rumusan tertentu. Perumusan ini penting agar orang mengetahui bagaimana hukumannya.
Perumusan aturan hukum yang tertulis kita sebut peraturan. Misal: Pasal 338 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun”.
Norma yang terletakk “dibelakang” aturan ini ialah: orang dilarang membunuh. Nilai yang terletak “dibelakang” norma itu ialah: kelangsungan hidup atau kasih sayang terhadap sesama hidup.

Adressat Dari Norma Hukum.
Yang menjadi adressat dari norma hukum adalah warga masyarakat. kepada mereka inilah norma-norma itu tertuju. Dari mereka diharapkan untuk bertindak laku seperti apa yang dipandang patut oleh norma itu atau sebaliknya.
Dalam pada itu norma hukum yang berbentuk peraturan hukum itu juga menjadi pedoman bagi alat perlengakapan masyarakat hukum itu juga menjadi pedoman bagi alat perlengkapan masyarakat (negara) dalam hal melaksanakan aturan-aturan itu. Misalnya, apakah ia mempunyai kewenangan untuk bertindak sesuatu apakah sanksi pidanya dapat diterapkan. Dengan demikian bisa juga dikatakan bahwa adressat dari norma-norma hukum yang demikian itu adalah alat-alat perlengkapan negara, misalnya hakim, jaksa, polisi, juru sita, dsb. Dalam hubungan ini maka alat perlengkapan negara harus mentaati norma hukum.
Hukum pidana dari suatu bangsa merupakan indikasi yang sangat penting untuk mengetahui tingkat peradaban bangsa itu, karena didalamnya tersirat bagaimana pandangan bangsa tersebut tentang etika (tata-susila) kemasyarakatan dan moral keagamaan.
Buku-buku pelajaran tentang pidana yang dapat disebut ialah:
1.      Karni: Ringkasan tentang hukum pidana, 1951
2.      H.J van Schravendijk: Buku pelajaran tentang hukum pidana Indonesia, 1959
3.      E. Utrech: Hukum pidana I, cetakan ke- 2, 1960, buku ini memberi pengantar hukum pidana ialah pembahasan pelajaran umum (algemene leerstukken) dari KUHPidana hanya sampai dengan pasal 54 dan hukum pidana II.
4.      Jonkers, Handboek van het Nederlandsch-indische strafrecht (diterjemahkan oleh Universitas Gajah Mada)
5.      Roeslan Saleh: perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana tahun 1968
6.      Wirjono Prodjodikoro: azas-azas Hukum Pidana.
Disamping buku-buku pelajaran juga dapat menjadi sumber pengetahuan hukum pidana:
1.      Majalah-majalah:
a.       “Hukum” majalah dari P.A.H.I (Perhimpunan Ahli Hukum Indonesia)
b.      “Majalah Hukum dan Masyarakat”. majalah dari I.S.H.I (Ikatan Sarjana Hukum Indonesia)
Majalah-majalah tersebut dalam a dan b tidak terbit lagi semenjak P.A.H.I dan I.S.H.I berfungsi menjadi PERSAHI (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia)
c.       Majalah PERSAHI yang dinamakan: “Hukum dan Mayarakat” memuat tulisan-tulisan dari sarjana-sarjana hukum Indonesia yang terkemuka dan yang sangat penting ialah memuat jurisprudensi (Inipun sudah lama tidak terbit)
d.      Varia Peradilan, majalah bulanan yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Cabang Semarang (tak terbit lagi)
e.       Genta Kejaksaan, majalah Triwulan diterbitkan oleh Persaja (Persatuan Jaksa-jaksa) Jawa Tengah (tak terbit lagi)
f.       Majalah Universitas Diponegoro, yang kadang-kadang juga memuat soal-soal hukum pidana (tak terbit lagi)
g.      Hukum dan keadilan, diterbitkan oleh Peradin.
h.      Journal dan Buletin yang diterbitkan oleh I.C.O.J (International Commission of Jurist)
2.      Kumpulan keputusan-keputusan
a.       Yurisprudensi Jawa Barat (F.H. Unpad)
b.      Yurisprudensi Mahkamah Agung
c.       Eoa Surya Darmawan: “Himpunan Keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung” mengenai hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
3.      Tulisan-tulisan mengenai Hukum Pidana:
a.       Suprapto: Hukum Pidana Ekonomi, ditinjau dalam rangka Pembangunan Nasional. Suatu Desertasi, tahun 1961.
b.      Han Bing Siong: Cara melaksanakan hukuma mati, pada waktu sekarang dan pada waktu yang lampau (1960).
c.       Han Bing Siong: Dasar-dasar pengetahuan tata hukum Indonesia dari ilmu hukum pidana Indonesi, (1963).
d.      Muljatno: Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, (1955).
4.      Prasaran-prasaran:
a.       Oemar Senoadji: Azas tata hukum Nasional dalam bidang hukum pidana. Diberikan dalam seminar hukum nasional, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional kerjasama dengan PERSAHI cabang Jakarta pada tahun 1963. Pembahasan Utama terhadap prasaran ini dilakukan oleh Prof. Muljatno dan Han Bing Siong (S.H). Prasaran tersebut meliputi seluruh lapangan hukum pidana.
b.      Muljtano: Atas dasar atau azas apakah hukum pidana kita dibangun. Prasaran yang dikemukakan pada Kongres ke II Persahi tahun 1964 adalah suatu tanggapan terhadap “Rancangan Undang-undang mengenai azas-azas dan dasar pokok tata hukum pidana dan hukum pidana Indonesia.
5.      Komentar
Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan (hanya buku ke 1). Buku komentar memberi komentar pasal demi pasal terhadap KUHP, atau terhadap peraturan undang-undang lain.
Kitab Undang-undang hukum pidana yang berlaku sekarang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie (W.v.S) 1915 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918.
Kodifikasi ini merupakan copie dari W.v.S Belanda tahun 1886, yang berarti bahwa azas-azas atau nilai-nilai yang terdapat didalam KUHP. Itu sama dengan W.v.S Belanda tersebut. W.v.S Belanda ini mempunyai persamaan pula dalam beberapa hal dengan Deutssches Strafgetzbuch (K.U.H.Pidana Jerman). Berhubungan dengan itu dibawah ini disebutkan kepustakaan (literatur) mengenai hukum pidana di Hindia Belanda, Belanda dan jerman.