“Siapa
membiarkan kezaliman sama juga menyetujui kezaliman”
Pengacara merupakan salah satu dari sekian
banyak profesi yang mulia. Sebagai salah satu dari empat pilar hukum seorang
pengacara mempunyai tugas utama menegakan hukum. Sudah menjadi semacam komentar
sumir dimasyarakat bahwa hukum di Indonesia dewasa ini memihak pada uang.
Akibatnya, masyarakat tidak begitu percaya lagi dengan proses hukum yang sedang
berlangsung, sehingga tak jarangmereka menempuh “Hukum Jalanan”. Nah, dalam
kondisi seperti inilah posisi seorang pengacara sangat penting.
![]() |
Gambar: Searching Google |
Sebagai seorang yang “melek” hukum
sudah galibnya kalau pengacara membuat agar hukum tidak bengkok. Ia harus
berdiri pada posisi yang benar-benar kuat agar tidak tergoyahkan ketika membela
kebenaran. Memang sebuah tugas yang tidak mudah ditengah zaman yang penuh
dengan fitnah, rekayasa, dan konspirasi jahat demi kepentingan kelompok
tertentu.
Ada kisah menarik yang terjadi pada
masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khatab. Pada suatu hari ada seseorang istri
diadukan oleh perempuan lain. Perempuan tersebut mengadukan bahwa si istri
tersebut telah melakukan perzinaan. Sebagai bukti ia membawa pakaian dalam yang
terkena bercak-bercak sperma dan saksi-saksi yang meyakinkan.
Lewat buktian ali maka terkuaklah
siapa sebenarnya yang salah. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata perempuan
yang mengadukan perkara perzinaan itu ternyata istri muda dari suami si istri
yang menjadi terdakwa. Akhirnya, Umar membebaskan si terdakwa dan kemudian
memeluk Ali seraya berkata ” Kalau bukan Ali pasti saya sudah celaka dengan
memberikan vonis yang sewenang-wenang .”
Adatiga pelajaran penting dalam
kisah diatas. Pertama, tugas pengacara adalah menyelamatkan seseorang dari
kesewenang-wenangan. Kedua, profesi pengacara sangat dibutuhkan ditengah tengah
masyarakat agar keadilan bisa tegak. Ketiga, seorang pengacara haruslah
mempunyai analisa yang tajam.
Selama ini posisi pengacara masih
sering disalahpahami, sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa pengacara
merupakan orang yang membela mereka-mereka yang bersalah. Ini terjadi karena
profesi pengacara masih hal baru dalam ranah kehidupan di Indonesia. Tentu saja
kalau ada anggapan terhadap pengacara masih terkesan “miring” adalah hal yang
wajar.
Dalam ranah hukum pengacara
mempunyai tugas membela tersangka bukan terpidana. Seorang tersangka adalah
orang yang masih diduga melakukan kesalahan, oleh karena itu untuk membuktikan
apakah dia bersalah atau tidak maka digelarlah proses persidangan. Dalam proses
ini berdasarkan bukti bukti yang dimilikinya seorang pengacara akan membela si
tersangka. Nantinya dalam akhir proses persidangan akan diputuskan apakah si
tersangka bersalah atau tidak oleh majelis hakim. Bila ia bersalah maka akan
menjadi terpidana, dan sebaliknya jika tidak bersalah akan bebas. Jadi bisa
dikatakan bahwa pengacara tidak membela orang yang salah, tugasnya justru
membela seseorang tidak diperlakukan sewenang-wenang.
Dalam konteks diatas tugas
pengacara sangatlah penting. Apa jadinya dunia ini bila seorang yang belum
diadili dan masih diduga bersalah langsung dijatuhi hukuman. Tentu umat manusia
akan kembali memasuki zaman purba yang penuh dengan anarkhi, siapa yang kuat
maka dialah yang selalu benar.
Ada dua tipe pengacara,
pertama,pengacara “Tukang” ; pengacara jenis ini bekerja berdasarkan jenis
pesanan. Bila ada “order” datang ia akan bekerja dan bila tidak ada “order”
akan ongkang-ongkang kaki, biasanya pengacara jenis ini tidak memberikan arahan
apapun kepada kliennya karena sebenarnya dia memang tidak mendalami perkara
yang ditanganinya. Sebagai pengacara dia memang tidak pernah memahami apa
sebenarnya profesi itu sehingga tak mengherankan kalau pengetahuannya sangat
dangkal, Pengacara jenis ini sama dengan seorang dokter yang memberikan obat
tapi setelah itu justru menimbulkan penyakit baru.
Bisa dikatakan pengacara “Tukang”
hanya sebagai pelengkap penderita dalam pengadilan. Ia menjalankan profesinya
bukan untuk memperjuangkan kebenaran melainkan hanya mencari formalitas belaka,
ia berharap dengan popularitas yang dimilikinya akan dengan mudah mendapatkan
klien. Memang tak mengherankan kalau ada klien yang datang padanya bukan kasus
apa yang sedang dihadapi kliennya melainkan kapan kontrak menggunakan jasanya
ditandatangani, sehingga bisa mendapatkan fee secepat-cepatnya.
Kedua, Pengacara “Arsitek”
Pengacara jenis ini berbeda dengan pengacara tukang. Ia bekerja dengan
sistematika yang sangat rapi dalam menyelesaikan setiap kasus yang
ditanganinya, mulai dari pra pengadilan sampai pengadilan berakhir akan dia
ikuti dan selesaikan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana seorang arsitek yang
membangun rumah.
Dikutip dari Buku ”Strategi Bisnis Jasa Advokat” Ari Yusuf Amir. SH., MH Cetakan I Maret 2008. Penerbit Navila Idea.Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar