DAI

Sahabat adalah mereka yang bisa melihat kamu terluka dari matamu, ketika orang percaya dengan senyum diwajahmu

Runner Up, Call For Essay

Ekonomi Bebas Korupsi (EBK), Konferensi Nasional BEM FEB UGM Tahun 2013

Muncak Gunung Merbabu Bersama KAP Crew 2013

Muncak bersama KAP Crew 2013 di akhir kepengurusan

Punggawa KIFH 2013

Berprestasi dan Berkontribusi

Dieng (Negeri Atas Awan)

Adem benerrr, brrrrrr

Minggu, 26 Juli 2015

Buku: Kekuasaan Legislatif Mahasiswa (Prolog)

Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para pemimpin negeri-negeri didunia lahir dari suatu kampus. Tidak berlebihan kalau kampus merupakan kawah candra dimukanya calon penerus bangsa tersebut. Sehingga amatlah wajar bila mahasiswa, salah satu unsur terpenting kampus menjadikannya sebagai miniatur Negara. Dengan sebutan student government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan warganya layaknya pemimpin-pemimpin kecil dalam suatu Negara.

Perangkat ketatanegaraan pun di bentuk sedemikian rupa layaknya sebuah negara, diantaranya lembaga eksekutif yang berwujud Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan lembaga legislatif yang diperankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta perwujudan dari sebuah permusyawaratan rakyat juga terdapat lembaga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang berdiri menjalankan roda pemerintahan mahasiswa yang bernama Keluarga Mahasiswa (KM) di Universitas Negeri Semarang.

Sebagai miniatur Negara, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) hadir ditengah - tengah system yang sedang bergulir dikampus tercinta ini. DPM KM berfungsi dan bekerja layaknya DPR di sistem pemerintahan Indonesia bisa dibilang serupa tapi tak sama. Kehadirannya dikancah perpolitikan kampus memberikan warna tersendiri dalam pemerintahan mahasiswa. Meski tidak setenar eksekutif, DPM KM memiliki peran penting dibalik layar sebagai produsen undang-undang serta beberapa fungsi lainnya.

Pergantian kekuasaan setiap tahunnya, struktur serta keterbutuhan perangkat didalamnya pun selalu berubah-ubah menyesuaikan siklus eksekutif agar memudahkan sinergitas kinerja antara kedua lembaga ini. Namun demikian tidak merubah substansi tugas dan wewenangnya.

Anggota DPM KM Unnes merupakan wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan umum raya (Pemira) mahasiswa yang diserap dari fakultasnya masing-masing disetiap tahunnya dengan komposisi tiga kursi anggota dewan di masing-masing fakultas. Dalam mengaplikasikan kampus sebagai miniatur negara, DPM KM Unnes memiliki empat fungsi pokok, yaitu: pengawasan, advokasi, legislasi, dan anggaran seperti tertuang dalam Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Fungsi pengawasan memposisikan DPM KM Unnes sebagai mitra kritis BEM KM Unnes dalam setiap kebijakannya. Fungsi advokasi mewadahi setiap anggota untuk mendengarkan suara mahasiswa di fakultasnya masing-masing, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Fungsi legislasi memfasilitasi DPM KM Unnes untuk membentuk undang-undang mahasiswa. Dan fungsi anggaran sebagai wujud persetujuan DPM KM Unnes terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh Presiden Mahasiswa. Namun, untuk fungsi anggaran hingga saat ini masih belum jelas implementasinya seperti apa dan masih diusahakan untuk fungsi ini sebagai audit penggunaan anggaran yang dikeluarkan.

Sedemikian pentingnya tugas dan wewenang lembaga legislatif mahasiswa yang berwujud dalam beberapa fungsi yang ada tersebut menjadikan keberadaan lembaga ini patut diperhitungkan demi keberjalanan pemerintahan yang berdaulat. Oleh sebab itu, sinergitas kerja antar lembaga dalam pemerintahan mahasiswa sangat penting demi terwujudnya tujuan bersama sehingga good student government layak untuk diperjuangkan di atas berbagai kepentingan.

Beberapa kalangan berpandangan bahwa peran lembaga legislatif mahasiswa berada dititik nadir, yakni minim fungsi dan peran dan dianggap sebagai pelengkap saja karena memang tidak ada dampak secara langsung manfaat adanya lembaga ini yang berbeda dengan eksekutif yang bisa secara langsung berinteraksi dengan mahasiswa dengan program-program yang sering juga melibatkan mereka sehingga lebih dianggap dan terasa maanfaatnya.

Itu semua bukan tanpa alasan, berdasarkan beberapa pengalaman, eksistensi lembaga legislatif mahasiswa hanya terlihat diawal-awal tahun ajaran baru. Intensitas rapat dan rapat kerja badan legislatif mahasiswa begitu menggebu-gebu, seperti perekrutan anggota baru, penyusunan regulasi untuk satu tahun kedepan, sharing dan tukar pendapat tentang masa depan kampus, dan sebagainya. Namun setelah itu, hasil dari itu semua tak terimplementasi secara nyata di kehidupan kampus. Meski program kerja berjalan, namun tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi kehidupan kampus khususnya dalam pemerintahan mahasiswa. Belum lagi seleksi alam para anggotanya yang aktif hanya pada awal-awal kepengurusan.

Kehadiran badan legislatif mahasiswa memang seharusnya menjadi senjata bagi penggiat kampus untuk melahirkan tatanan kegiatan mahasiswa yang terarah dan berorientasi pada demokrasi seutuhnya. Bercermin dari sistem pemerintahan negeri ini, dengan trias politica yang dianut, hendaknya kampus dapat mengadopsi dan memodifikasi sistem tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif.

Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, kesemuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.

Arif Rahman Hakim pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya di tahun 1965. Dewan Mahasiswa mencuat ketika Hariman Siregar dan Kawan-kawan memimpin gerakan radikal yang berujung pada peristiwa Malari di tahun 1974. Sehingga, selanjutnya pemerintahan Orde Baru menerapkan Normalisaasi Kehidupan Kampus dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan untuk mewadahi aktivitas kemahasiswaan yang cenderung diperlakukan secara represif. Tak aneh jika pada masa sesudah Malari, gerakan mahasiswa intra kampus terkesan tiarap bahkan mati suri. Pada masa-masa akhir rezim orde baru, Senat Mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggeliat seiring kondisi bangsa yang telah akut, dan pada akhirnya memuncak titik ekskalasinya pada tahun 1998 dengan menumbangkan rezim Orde Baru.

Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif mahasiswa.

Hampir seluruh lembaga legislatif mahasiswa di Indonesia, memiliki problem yang sama, tak terkecuali di Universitas Negeri Semarang yang dalam hal ini DPM KM. Namun, menurut penulis permasalahan tersebut bukanlah murni permasalahan lembaga saja yang tugas dan wewenannya tidak jelas dan kurang mendapat perhatian dari mahasiswa atau karena memang sejarahnya seperti itu, tetapi lebih bagaimana peran serta para aktor didalam mengemasnya seperti apa agar lembaga ini mampu berkiprah dan terasa manfaatnya dikalangan mahasiswa. Kurangnya pengalaman serta pengetahuan mahasiswa akan peran lembaga legislatif menjadi faktor yang tidak dapat dipungkiri. Lemahnya pengetahuan yang baru belajar saat berada di pengurusan menjadikan kinerja yang seolah coba-coba.

Maka dari itu, diperlukan inovasi kerja, pembimbingan serta pencerdasan mahasiswa akan tugas dan fungsi legislatif dalam pemerintahan mahasiswa agar kedepan saat tampuk estafet kepemimpinan berganti, keilmuan legislatif pun mampu terwariskan secara baik.

Berangkat dari permasalahan tersebut maka, buku Kekuasaan Legislatif Mahasiswa ini hadir sebagai bentuk kontribusi pewarisan keilmuan legislatif mahasiswa dalam pemerintahan mahasiswa agar mampu menghasilkan para legislator-legislator mahasiswa yang cakap, handal dan terampil menjalankan roda pemerintahan mahasiswa dibidang keligislatifan.

Berlandaskan cita-cita membangun pemerintahan mahasiswa yang baik dan cita-cita luhur yang tertuang dalam pembukaan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta status Mahasiswa Unnes yang menjadi bagian dari elemen Perguruan Tinggi menjalankan dinamikanya berdasarkan hati nurani yang luhur dengan berbagai perwujudan pemikiran dan pergerakan. Hal tersebut demi tercapainya tujuan bersama. Melepaskan semua kepentingan golongan yang ada, mengabdi pada almamater dan bangsa Indonesia untuk menjadi generasi muda pembaharu bangsa yang terus berkontribusi.

Oleh karenanya, ucapan terimakasih kepada rekan-rekan keluarga Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dan seluruh Lembaga Legislatif Mahasiswa se-Semarang raya serta rekan-rekan Forum Lembaga Legislatif Seluruh Indonesia yang telah banyak membantu penulis menyelesaikan buku ini dengan baik.

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam buku ini berkaitan dengan keilmuan penulis yang masih sangat jauh dari sempurna dan masih perlu belajar lebih banyak lagi. Namun, tidak menyurutkan niat untuk sedikit berbagi kepada rekan-rekan semua. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna menyempurnakan buku ini.

Akhirnya, dengan segala kerendahan hati dan keterbatasan diri yang saya miliki, semoga buku Kekuasaan Lembaga Legislatif Mahasiswa mampu menjawab tantangan lembaga legislatif kedepan agar mampu terus bergulir dan hidup ditengah iklim pemerintahan mahasiswa. Marilah kita jadikan hari esok supaya lebih baik dari hari ini, karena perubahan tak bisa dilawan, tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. Dan sejarah mengajarkan kita untuk menjadi lebih bijak.

Semarang, 26 Juni 2015
Muhammad Ichsan Nugroho Wibawanto



Buku: Hukum Pidana 1 (Pendahuluan)

Di fakultas hukum para mahasiswa diberi pelajaran dasar ialah: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kedua pelajaran itu penting sekali untuk kelanjutan studi hukum. Mata kuliah yang pertama lebih bersifat filsafat dan teori hukum serta mengemukakan pengertian-pengertian hukum, sedang yang kedua lebih bersifat pengantar kepada berbagai lapangan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Disini penting untuk menyadari, bahwa di antara lapangan-lapangan hukum itu ada hubungan satu sama lain.
Disamping itu diberikan mata-mata kuliah yang bersifat non juridis, a.l sosiologi dan ekonomi. Sosiologi yang mempelajari masyarakat dalam totlaitasnya, memberikan pengetahuan tentang gejala-gejala dalam masyarakat dan bagaimana hubungan satu sama lain. Gejala-gejala ini tidaklah abstrak, melainkan konkrit, ialah perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungan kelompok dalam masyarakat, dimana terdapat interaksi dan komunikasi, struktur dan pola-pola perbuatan beserta perubahan-perubahannya. Jadi pokok dalam pengetahuan ini ialah agar difahami tentang masyarakat, dimana hukum merupakan salah satu fasetnya.
Pelajaran ekonomi pun dimaksudkan agar lebih mengetahui masyarakat dari segi tertentu, ialah dari segi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya (kesejahteraan), padahal alat-alat atau sarana-sarana untuk mencapai hal tersebut terbatas.
Ilmu-ilmu itu memasuki problema-problema kemasyarakatan, berusaha memecahkannya dan akhirnya berusaha mencapai kesimpulan-kesimpulan yang dapat diambil untuk kepentingan, untuk kesejahteraan masyarakat itu. Berhubung dengan itu mempelajari hukum (ilmu hukum) tidak boleh terlepas dari mempelajari tingkah laku manusia dalam masyarakat (behavioural sciences) dan ilmu kemasyarakatan (sicial sciences). Seorang sarjana hukum harus bisa mengintegrasikan cara pendekatan yang bersifat yuridis dan ilmu kemasyarakatan.
Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normatif (normative maatschappij wetenschap), ilmu normatif tentang hubungan antar-manusia. Van haersolte mengatakan, “seorang sarjana hukum tanpa pengetahuan tentang kemasyarakatan dan ekonomi secara wajar adalah sama seperti seorang biolog tanpa pengetahuan tentang ilmu kimia atau seorang dokter tanpa pengetahuan tentang biologi”. Dikatakan pula bahwa, ilmu hukum lebih membutuhkan ilmu sosiologi dan ilmu ekonomi daripada sebaliknya (NJB, hal 844).
Pelajaran-pelajaran selanjutnya merupakan differensiasi dari berbagai bidang hukum misalnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara. Bidang - bidang atau lapangan-lapangan hukum ini mempunyai perkembangannya sendiri dan mempunyai pengertian-pengertiannya sendiri pula. Inilah sebabnya mengapa ada yang dinamakan “bahasa hukum”.

Norma, Nilai, Sanksi, Peraturan.
Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan-anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah (Prof. Djojodigoeno menamakannya ugeran). Jadi norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.
Istilah normatif mengandung arti adanya unsur apa yang “seharusnya”, apa yang “diharapkan”. Norma mengandung apa yang diharapkan (=yang patut) atau yang tidak diharapkan (=yang tidak patut) Misal: Seorang mahasiswa diharapkan dalam mempelajari ilmu menggunakan perpustakaan, seorang mahasiswa diharapkan tidak lagi bercanda (berkelakar) seperti anak-anak sekolah menengah, dsb. Contoh-contoh norma tersebut mengandung apa yang seharusnya dan apa yang sepatutnya.
Dibelakang norma terdapat nilai (value). Nilai merupakan dasar bagi norma. Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar, yang baik dsb. Nilai mempengaruhi tindak laku orang. Ukuran-ukuran yang kita sebut nilai, misalnya: Kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan, dsb. Norma yang menghendaki bahwa seorang mahasiswa dalam mempelajari ilmu menggunakan perpustakaan itu didasari oleh nilai kegunaan, sedang norma yang mengharapkan bahwa seorang mahasiswa tidak lagi berkelakuan seperti anak SMA didasari oleh nilai kesusilaan, setidak-tidaknya oleh nilai kepatutan. Nilai itu lebih abstrak daripada norma. Sistem nilai (value system) sesuatu bangsa, masyarakat atau golongan tidaklah sama. Oleh karena itu, maka norma yang berlaku disuatu bangsa, masyarakat atau golongan tidak selalu berlaku pada bangsa, masyarakat atau golongan lain.
Setiap anggota masyarakat mempunyai bermacam-macam peranan (rol, kedudukan) sekaligus. Disamping peranannya sebagai anggota keluarga, ia bisa menjadi anggota perkumpulan badminton, menjadi pegawai, mahasiswa, warganegara, dsb. Dalam peranannya yang tertentu itu orang mengharapkan (expect) daripada tindak laku selaras dengan norma yang berlaku diberbagai kelompok, atau golongan, dimana ia menjadi anggotanya saling betentangan. Dalam hal ini ia terpaksa harus mengadakan pemilihan.
Apakah artinya jika dikatakan sesuatu norma itu berlaku disuatu masyarakat? norma itu dikatakan berlaku apabila dalam masyarakat itu terdapat faktor-faktor sosial yang membuat anggota-anggota masyarakat itu bertindak laku sesuai (conform) dengan norma itu. Seseorang disebut “non-conformist”, apabila ia tidak mau mengakui norma yang berlaku dalam sesuatu masyarakat dan bertindak bertentangan dengan norma tersebut.
Tiap masyarakat atau golongan menghendaki normanya dipatuhi, akan tetapi tidak semua orang bisa dan mau mematuhi. Agar supaya normanya dipatuhi maka masyarakat atau golongan itu mengadakan sanksi atau penguat (istilah Prof. Djojodigoeno: pekokoh). Sanksi bisa bersifat negatif bagi mereka yang berbuat menyimpang dari norma, akan tetapi juga bersifat positif bagi mereka yang mentaatinya. Sanksi yang negatif misalnya pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.
Disamping itu masih ada perbedaan lagi, ialah ada sanksi yang formil dan yang informil. Sanksi yang formil dirumuskan lebih pasti. Sanksi informil misalnya seorang mahasiswa yang terlambat masuk dalam ruangan kuliah di soraki oleh teman-temannya.
Sebagian dari norma merupakan norma hukum. Disebut norma hukum, apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini menjadi aturan hukum, apabila berbentuk suatu rumusan tertentu. Perumusan ini penting agar orang mengetahui bagaimana hukumannya.
Perumusan aturan hukum yang tertulis kita sebut peraturan. Misal: Pasal 338 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun”.
Norma yang terletakk “dibelakang” aturan ini ialah: orang dilarang membunuh. Nilai yang terletak “dibelakang” norma itu ialah: kelangsungan hidup atau kasih sayang terhadap sesama hidup.

Adressat Dari Norma Hukum.
Yang menjadi adressat dari norma hukum adalah warga masyarakat. kepada mereka inilah norma-norma itu tertuju. Dari mereka diharapkan untuk bertindak laku seperti apa yang dipandang patut oleh norma itu atau sebaliknya.
Dalam pada itu norma hukum yang berbentuk peraturan hukum itu juga menjadi pedoman bagi alat perlengakapan masyarakat hukum itu juga menjadi pedoman bagi alat perlengkapan masyarakat (negara) dalam hal melaksanakan aturan-aturan itu. Misalnya, apakah ia mempunyai kewenangan untuk bertindak sesuatu apakah sanksi pidanya dapat diterapkan. Dengan demikian bisa juga dikatakan bahwa adressat dari norma-norma hukum yang demikian itu adalah alat-alat perlengkapan negara, misalnya hakim, jaksa, polisi, juru sita, dsb. Dalam hubungan ini maka alat perlengkapan negara harus mentaati norma hukum.
Hukum pidana dari suatu bangsa merupakan indikasi yang sangat penting untuk mengetahui tingkat peradaban bangsa itu, karena didalamnya tersirat bagaimana pandangan bangsa tersebut tentang etika (tata-susila) kemasyarakatan dan moral keagamaan.
Buku-buku pelajaran tentang pidana yang dapat disebut ialah:
1.      Karni: Ringkasan tentang hukum pidana, 1951
2.      H.J van Schravendijk: Buku pelajaran tentang hukum pidana Indonesia, 1959
3.      E. Utrech: Hukum pidana I, cetakan ke- 2, 1960, buku ini memberi pengantar hukum pidana ialah pembahasan pelajaran umum (algemene leerstukken) dari KUHPidana hanya sampai dengan pasal 54 dan hukum pidana II.
4.      Jonkers, Handboek van het Nederlandsch-indische strafrecht (diterjemahkan oleh Universitas Gajah Mada)
5.      Roeslan Saleh: perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana tahun 1968
6.      Wirjono Prodjodikoro: azas-azas Hukum Pidana.
Disamping buku-buku pelajaran juga dapat menjadi sumber pengetahuan hukum pidana:
1.      Majalah-majalah:
a.       “Hukum” majalah dari P.A.H.I (Perhimpunan Ahli Hukum Indonesia)
b.      “Majalah Hukum dan Masyarakat”. majalah dari I.S.H.I (Ikatan Sarjana Hukum Indonesia)
Majalah-majalah tersebut dalam a dan b tidak terbit lagi semenjak P.A.H.I dan I.S.H.I berfungsi menjadi PERSAHI (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia)
c.       Majalah PERSAHI yang dinamakan: “Hukum dan Mayarakat” memuat tulisan-tulisan dari sarjana-sarjana hukum Indonesia yang terkemuka dan yang sangat penting ialah memuat jurisprudensi (Inipun sudah lama tidak terbit)
d.      Varia Peradilan, majalah bulanan yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Cabang Semarang (tak terbit lagi)
e.       Genta Kejaksaan, majalah Triwulan diterbitkan oleh Persaja (Persatuan Jaksa-jaksa) Jawa Tengah (tak terbit lagi)
f.       Majalah Universitas Diponegoro, yang kadang-kadang juga memuat soal-soal hukum pidana (tak terbit lagi)
g.      Hukum dan keadilan, diterbitkan oleh Peradin.
h.      Journal dan Buletin yang diterbitkan oleh I.C.O.J (International Commission of Jurist)
2.      Kumpulan keputusan-keputusan
a.       Yurisprudensi Jawa Barat (F.H. Unpad)
b.      Yurisprudensi Mahkamah Agung
c.       Eoa Surya Darmawan: “Himpunan Keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung” mengenai hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
3.      Tulisan-tulisan mengenai Hukum Pidana:
a.       Suprapto: Hukum Pidana Ekonomi, ditinjau dalam rangka Pembangunan Nasional. Suatu Desertasi, tahun 1961.
b.      Han Bing Siong: Cara melaksanakan hukuma mati, pada waktu sekarang dan pada waktu yang lampau (1960).
c.       Han Bing Siong: Dasar-dasar pengetahuan tata hukum Indonesia dari ilmu hukum pidana Indonesi, (1963).
d.      Muljatno: Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, (1955).
4.      Prasaran-prasaran:
a.       Oemar Senoadji: Azas tata hukum Nasional dalam bidang hukum pidana. Diberikan dalam seminar hukum nasional, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional kerjasama dengan PERSAHI cabang Jakarta pada tahun 1963. Pembahasan Utama terhadap prasaran ini dilakukan oleh Prof. Muljatno dan Han Bing Siong (S.H). Prasaran tersebut meliputi seluruh lapangan hukum pidana.
b.      Muljtano: Atas dasar atau azas apakah hukum pidana kita dibangun. Prasaran yang dikemukakan pada Kongres ke II Persahi tahun 1964 adalah suatu tanggapan terhadap “Rancangan Undang-undang mengenai azas-azas dan dasar pokok tata hukum pidana dan hukum pidana Indonesia.
5.      Komentar
Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan (hanya buku ke 1). Buku komentar memberi komentar pasal demi pasal terhadap KUHP, atau terhadap peraturan undang-undang lain.
Kitab Undang-undang hukum pidana yang berlaku sekarang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie (W.v.S) 1915 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918.
Kodifikasi ini merupakan copie dari W.v.S Belanda tahun 1886, yang berarti bahwa azas-azas atau nilai-nilai yang terdapat didalam KUHP. Itu sama dengan W.v.S Belanda tersebut. W.v.S Belanda ini mempunyai persamaan pula dalam beberapa hal dengan Deutssches Strafgetzbuch (K.U.H.Pidana Jerman). Berhubungan dengan itu dibawah ini disebutkan kepustakaan (literatur) mengenai hukum pidana di Hindia Belanda, Belanda dan jerman.

Buku: Makna Aktivitas Dakwah (Bagian Pertama)

Bagian Pertama
MENGENAL DAKWAH

Apa Sih Dakwah Itu?
Mungkin sebagian dari kita menganggap Dakwah adalah hal yang sepele hingga ada suatu ungkapan, “Apa sih dakwah-dakwahan segala, nggak penting, la wong ngurus diri sendiri aja belum bener mau ngurusi orang lain, nggak deh”. Tak dipungkiri memang yang namanya berdakwah ialah mengajak dan berusaha mengingatkan bagaimana kita bisa mengarahkan dari hal yang negatif menjadi positif, terlepas dari apakah kita sudah benar dalam bersikap ataupun belum, paling tidak pintar-pintarnya kita dalam memainkan peran sebagai seorang teman yang baik pada setiap pergaulan dimanapun kita berada.
Sebenarnya apa sih dakwah itu? Apakah memang dakwah adalah sesuatu yang harus dihindari dengan alasan yang sebetulnya belum tentu itu buruk untuk diri kita.
Menurut Syekh Ali Mahfuzh dakwah merupakan usaha mendorong manusia untuk berbuat kebaikan dan mengikuti petunjuk, menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan munkar, agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sekilas dari pengertian dakwah tersebut mengharuskan kita orang yang benar-benar sempurna dalam perilaku dan telah paham agama secara mendalam baru bisa kita berdakwah. Namun, sebetulnya tidak jika di artikan sebagai suatu usaha ataupun upaya memperbaiki diri dalam perjalanan dakwah dan orang lain pada aturan main yang benar dalam Islam.
Jadi intinya, dalam dakwah kita sama-sama belajar saling mengingatkan dan menasehati satu sama lain, mulai dari hal yang terecil dulu baru jika kita telah merasa mumpuni dalam kapasitas kefahaman barulah kita action ke ranah yang lebih jauh dalam dakwah. Semua perlu proses dan secara bertahap dalam sebuah usaha dakwah itu, karena memang tidak ada kebenaran yang haqiqi selain dari kebenaran-Nya. Bukan berarti kita sok mengingatkan orang lain berperilaku baik dan sesuai ajaran Islam. Paling tidak kita berusaha menyampaikan apa yang seharusnya menjadi ajaran yang diwariskan Nabi Muhammad SAW kepada umat manusia agar sesuai dengan tuntunannya dalam setiap nafas kehidupan ini terlepas dari apakah kita sudah layak ataukah belum.
“Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasiq” (Ali Imran: 110)
Allah saja menyatakan dalam salah satu firman-Nya bahwa kita ini adalah umat terbaik. Apakah masih meragukan hal itu? So, mari kita rapatkan barisan bersatu membangun Akhlakul Kharimah yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada kita dengan meneruskannya melalui Perbuatan dan Perkataan kita sehari-hari di lingkungan dimanapun kita berada.
“Dan hendaknya ada di antara kamu, segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104)
Dan masih ada banyak lagi dalil syar’i baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadist yang intinya mendorong kita untuk berda’wah.
Mungkin ada sebagian kalangan udah males denger kita yang sedang menyampaikan sesuatu hal dengan menyelipkan dalil-dalil seperti di atas. Seakan menolak kebenaran. Namun, sebenarnya kunci dari sukses atau tidaknya perkataan yang kita lontarkan kepada obyek dakwah terletak pada diri kita sendiri. Tanpa ber-dalil pun jika kita bisa meyakinkan atau bahkan memberikan perilaku baik kepadanya, inshaAllah ia akan sadar dengan sendirinya.
Nah, jelaslah bagi kita bahwa setiap muslim apapun profesi dan keahliannya, apapun posisi dan jabatannya dan dimanapun ia berada, berkewajiban untuk berdakwah sesuai dengan kemampuan dan bidang keahliannya.

Kenapa Sih Harus Berdakwah?
Di era modernisasi seperti sekarang ini, sikap dan tingkah laku individualis menjadi hal yang sangat wajar dan lumrah disetiap aktivitas. Sikap yang seakan-akan tak peduli dengan lingkungan sekitar bahkan yang lebih ironis tidak peduli dengan sesamanya yang dimana masing-masing individu beranggapan hidup ini dia lah yang menentukan, sukses atau tidaknya dalam suatu usaha. Seakan-akan hidup ini hanya di dunia ini saja, yang penting kebutuhan pribadi terpenuhi.
Sangat wajar jika krisis moral bangsa ini semakin buruk kian hari. Korupsi dimana-mana hingga mengakar sebagai budaya yang sulit dihilangkan. Sikap yang tak pernah puas dengan apa yang dimiliki, kurangnya suplemen-suplemen untuk membentengi diri melakukan perbuatan yang tak terpuji, menjadi faktor utama yang menggerogoti jiwa-jiwa setiap insan karena merasa diri ini paling benar.
Memang, salah satu sikap manusia yang sulit kita hindari bahkan kita sadari adalah sebuah ke egoisan dan kesombongan yang ada pada diri ini. Sadar atau tidak sebenarnya kita sering melakukan itu. Baru kita tahu ketika seorang teman benar-benar ngerasa disakiti ataupun dirugikan dengan perilaku tersebut.
Namun apakah kita sebagai ummat terbaik ini hanya berdiam diri, berdoa dan berserah diri semoga semua baik-baik saja? Hidup memang tak semudah yang kita bayangkan. Perlu sebuah pengorbanan untuk merubah itu semua, tidak serta merta langsung berubah begitu saja. Dibutuhkan orang-orang yang siap mengabdikan dirinya untuk dakwah ini memperbaiki Akhlak manusia yang semakin kronis.
“Barangsiapa diantara kalian melihat suatu ke-mungkaran, ubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim)
Nabi Muhammad SAW pun telah memberi sebuah wejangan cukup menarik kepada ummatnya terkait dakwah ini seperti tersebut di atas. Berapa banyak kemungkaran yang kita lihat dalam sehari? Dan sudah sampai manakah usaha kita sebagai umat muslim untuk memperbaiki itu? Mau sampai kapan kita diam dan merasa tak peduli dengan masalah ini?
Tak perlu jauh-jauh kita untuk itu, cukup dengan bagaimana kita berusaha dan bertekad memperbaiki diri dan berusaha mengingatkan sesama teman. Memang paling mudah berdakwah dengan teman terdekat, pun telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang memulai dakwahnya pada orang-orang terdekatnya. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? dan kalau bukan kita, siapa lagi? sekilas kata ini pernah dipakai salah satu capres dalam kampanye, namun jika kita maknai lain, Ya.., memang benar, siapa lagi kalau bukan diri kita sendiri yang memulai. Apakah hanya akan menunggu?
Sebagai pemuda dan generasi penerus bangsa ini diharapkan mampu berakhlakhul kharimah yang memiliki tauladan yang baik dan santun. Sebenarnya penulis agak berat mengatakan ini mengingat penulis pun masih sangat jauh dari pribadi yang baik. Berangkat dari kegelisahan itulah, kita (harusnya) yang wajib mengganti generasi perusak bangsa seperti yang terjadi di negeri kita ini. Masihkah kita untuk tidak peduli.
Orang yang senantiasa berusaha memperbaiki diri dan berupaya memperbaiki mimpi buruk ini, jiwanya akan selalu terisi dengan mutiara nasehat yang menjernihkan jiwa dan menjadi tulang punggung kehidupannya. Ia duduk dalam keheningan, menyerap suara-suara penyejuk jiwa dari agama yang mulia. Karena sesungguhnya agama itu merupakan sebuah lentera yang menerangi panjangnya perjalanan ini yang terkadang bercabang dan menentukan arah kemana kita harus melangkah.
Nabi Muhammad SAW Bersabda, “Agama itu nasehat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Nabi menjawab, “Untuk Allah, Kitab Nya, Rasul Nya, Para Pemimpin kaum Muslim dan untuk kaum Muslim secara Umum.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An Nasa’i)
Nasehat untuk “Para Pemimpin kaum muslim dan untuk kaum muslim secara umum”. Apa jadi ketika nasehat itu di abaikan?
Sesungguhnya, setiap muslim yang membawa identitas Islam (baik secara akidah atau syariat) mengetahui, bahwa ia diperintahkan untuk menyampaikan Islam kepada seluruh manusia, sehingga dapat bernaung dibawah keteduhan naungannya. Disitulah mereka dapat menikmati ketentraman dan keamanan. Akan tetapi, ketentraman dan keamanan itu tidak akan terwujud tanpa kesadaran setiap muslim bahwa di pundaknya ada amanah yang berat terhadap dakwah secara universal. Amanah ini tidak dibatasi oleh zaman, tempat, negara, lembaga dan jamaah. Ini merupakan tanggung jawab setiap muslim. Mereka semua harus berpartisipasi. Sekecil apapun itu, karena Nabi Muhammad SAW pun  pernah bersabda, “Sampaikanlah dariku, walau satu ayat.”

Islam Agama Dakwah
Islam merupakan ajaran yang bersumber dari Allah SWT dan diturunkan melalui malaikat jibril kepada nabi dan rasul-Nya Muhammad saw. Tahukan kawan-kawan bahwa misi islam adalah untuk membebaskan manusia dari segala bentuk pengabdian kepada makhluk, kemudian menjadi pengabdi Allah SWT semata. Nah, seperti apakah wujud pengabdian yang dimaksudkan? Wujud pengabdian kepada Allah SWT dengan tunduk kepada sistem Islam dan syari’at Allah, sehingga seluruh umat manusia bernaung di bawah panji Islam dan kepemimpinan dunia dipegang oleh umat Islam demi tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat.
Untuk itu tugas setiap muslim adalah mendakwahkan misi Islam tersebut kepada setiap orang. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana kita bisa terus berdakwah dengan terus memahami dan menggali Islam ini secara kontinyu setiap harinya dan terus mendapat supply asupan yang tepat dalam Ruhiyah kita, agar Dakwah yang kita lakukan setiap harinya dapat lebih bermakna dan berkembang akan keilmuan dan wawasan keislaman serta terjaganya Ruhiyah kita setiap harinya?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, saya ingin sedikit bercerita ke kawan-kawan semua terkait langkah apa yang bisa kita ambil. Dalam mengenal sesuatu, tentunya kita akan berkenalan terlebih dahulu. Siapa pun itu, semua di awali dengan sebuah proses perkenalan. Begitupun saya dengan dunia Dakwah ini, khususnya dakwah Islamiyah. Saya yang termasuk orang yang kepo (selalu ingin tahu) ingin tahu bagaimana Islam ini menekankan kita untuk menyebarkan kebaikan yang dahulunya hanya tahu bagaimana cara mengamalkan Ajaran ini. Oleh karena itu, bagaimana cara agar orang lain bisa juga mengamalkan apa yang saya ketahui. Mau menerima Islam ini dengan gaya nya sendiri, serta bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bukan lagi sebatas kegiatan rutin yang hanya pada saat sendiri saja. Namun, lebih dari pada itu. Bagaimana kita bisa bersama-sama mengajak pada kebaikan. Itu yang mulai aku sadari ketika ku mengenal dakwah ini.
Aku memulainya dengan diskusi-diskusi kecil, kajian dan sebagainya yang mengulas tentang keislaman. Pendidikan Islam membawaku pada sebuah kegiatan-kegiatan ataupun kebiasaan yang belum pernah kudapati dahulu, yang hanya sebatas pada pengajian saja. Disinilah awal bagaimana saya lebih menekuni dunia dakwah, karena ingin lebih mengenal bagaimana dakwah ini bisa ada dan harus dilakukan yang ku kenal dengan istilah Tarbiyah Islamiyah.
Secara umum, dakwah Islam mempunyai tujuh tujuan sebagai berikut;
1.      Mendapatkan ridha Allah Ta’ala dengan memenuhi segala persyaratannya
2.      Membangun manusia muslim yang memiliki integritas moral, intelektual, serta fisik yang sehat dan kuat.
3.      Mewujudkan keluarga teladan yang menghormati norma-norma kemanusiaan dan menghargai akhlaq sosial guna melahirkan generasi yang meredeka dan berbudaya.
4.      Membina masyarakat menuju kehidupan yang bersih, indah dan berkomitmen untuk menyebarkan nilai-nilai kebajikan serta memerangi dekadensi moral dan perilaku menyimpang.
5.      Ikut menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dan menempatkannya di atas perbedaan suku, golongan serta agama.
6.      Memelihara kemaslatan Islam dan kaum muslimin serta memotivasi mereka untuk memiliki tanggung jawab bagi kedamaian dan kejayaan bangsa.
7.      Menyiapkan kader umat yang cerdas, terampil dan bertaqwa serta siap berkiprah disemua lini kehidupan.

Sekelumit kisah yang sejatinya terletak pada diri kita sendiri bagaimana kita memaknai, mendalami dan mengamalkan ajaran agama ini untuk kepentingan bersama. Mempelajari pun juga harus kita ajarkan, entah dalam bentuk penyampaian pada hal-hal yang bersifat dasar dalam kehidupan sehari-hari bagaimana dan seperti apa seharusnya tingkah laku dan perilaku seorang muslim.
Pendidikan agama islam (tarbiyah islamiyah) yang mendalam merupakan sebuah proses penyiapan manusia shalih, yakni agar tercipta suatu keseimbangan dalam potensi, tujuan, ucapan dan tindakannya secara keseluruhan.

Keutamaan Dakwah
Setelah kawan-kawan tahu apa itu dakwah dan kenapa kita harus berdakwah, sekarang apa sih Keutamaan Dakwah itu sendiri?
Perlu teman-teman ketahui, Dakwah bukan untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan golongan melainkan kepentingan bersama dalam kehidupan Islam dan sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan Rasulullah kepada kita ummatnya sehingga terwujud masyarakat yang islami.
Dakwah merupakan salah satu ciri yang hakiki bagi siapa saja yang mengaku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (QS. Yusuf: 108).
Bagi orang yang telah lama berkecimpung didunia Dakwah menurut salah seorang kakak senior di kos kosan tempat saya bernaung yang juga termasuk salah satu orang yang bisa dibilang telah cukup banyak makan garam didunia dakwah, bahwa manfaat atau bahkan keutamaan kita melakukan dakwah  itu banyak sekali.
Dengan mengetahui, memahami dan menghayati keutamaan dakwah ini seorang muslim harapannya dapat termotivasi secara kuat untuk melakukan dakwah. Mengetahui keutamaan dakwah termasuk faktor penting yang mempengaruhi konsistensi seorang muslim dalam berdakwah dan menjaga semangat dakwah, karena keyakinan terhadap keutamaan dakwah dapat menjadikannya merasa ringan menghadapi beban dan rintangan dakwah.
Mengulas sedikit tentang keutamaan dakwah dalam sebuah artikel oleh IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)[1] bahwa keutamaan dakwah ada lima, diantaranya yakni;
a.      Dakwah adalah Muhimmatur Rusul (Tugas Utama Para Rasul alaihimussalam)
Para Rasul alaihimussalam adalah orang yang diutus oleh Allah swt untuk melakukan tugas utama mereka, yakni berdakwah kepada Allah. Keutamaan dakwah terletak pada disandarkannya kerja dakwah ini kepada manusia yang paling utmana dan mulia yakni Rasulullah saw dan saudara-saudara beliau para nabi dan rasul alaihimussalam.
Allah berfirman; “Katakanlah (hai Muhammad); ‘Inilah jalanku: aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah (mengajak kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf (12): 108)
Ayat di atas menjelaskan jalan Rasulullah saw dan para pengikut beliau yakni jalan dakwah. Maka barangsiapa mengaku menjadi pengikut beliau, ia harus terlibat dalam dakwah sesuai kemampuannya.
Pintu kenabian dan kerasulan memang sudah tertutup selama-lamanya, namun pekerjaan dan tugas mulia mereka masih bisa diwariskan, sehingga terbuka peluang bahwa Allah SWT memuliakan para da’i yang mewariskan tugas tersebut.
b.      Dakwah adalah Ahsanul A’mal (Amal yang Terbaik)
Dakwah adalah amal yang terbaik, karena dakwah memelihara amal islami didalam pribadi dan masyarakat. membangun potensi dan memelihara amal sholeh adalah amal dakwah. Sehingga dakwah merupakan aktivitas dan amal yang mempunyai peranan penting didalam me-negakkan islam. Tanpa dakwah ini maka amal sholeh tidak akan berlangsung.
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang berdakwah (menyeru) kepada Allah, mengerjakan amal yang sholeh, dan berkata: “Sesuangguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushilat (41): 33)
c.       Para Da’i akan Memperoleh Balasan yang Besar dan Berlipat Ganda (Al-Hushulu’ala al-ajri al-‘azhim).
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah sawt memberi banyak kebaikan, para malaikatNya, penghuni langit dan bumi, sampai semut-semut dilubangnya dan ikan-ikan selalu mendoakan orang-orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain”. (HR. Tirmidzi dari Abu Umamah Al-Bahili).
d.      Dakwah Dapat Menjadi Penyelamat dari Azab Allah swt (An-Najatu minal ‘Azab)
Dakwah yang dilakukan oleh seorang dai akan membawa manfaat bagi dirinya sebelum manfaat itu dirasakan oleh orang lain yang menjadi objek dakwahnya. Manfaat itu antara lain adalah terlepasnya tanggung jawabnya dihadapan Allah swt sehingga ia terhindar dari azab Allah.
e.       Dakwah adalah Jalan menuju Khairu Ummah
Rasulullah saw berhasil mengubah masyarakat jahiliyah menjadi umat terbaik sepanjang zaman dengan dakwah beliau. Dakwah secara umum dan pembinaan Da’i sebagai asset SDM dalam dakwah secara khusus adalah jalan satu-satunya menuju terbentuknya khairu ummah yang kita idam-idamkan.
Melalui dakwah agama ini diperjuangkan, maka dengan izin Allah SWT, dakwah akan menggapai kejayaan, keagungan, dan kepemimpinan dunia. Hal itu hanya dapat dicapai dengan keikhlasan dalam berjuang, keteguhan menghadapi ujian, kekuatan menghadapi tantangan, keteladanan dalam beramal, keberanian dalam mengambil keputusan, kecerdasan dalam bersiasat dan kesabaran dalam meraih kemenangan.
Demikian sekilas terkait apa keutamaan dakwah itu. Sejatinya banyak sekali keutamaan dalam dakwah baik untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Baik bagi kehidupan didunia maupun di akhirat kelak. inshaAllah.

Unsur - Unsur Dakwah
Dalam dakwah, perlu kita ketahui pula unsur-unsur yang kenapa dakwah itu perlu ada dan dilaksanakan. Sebagai seorang muslim, sejatinya tidak dapat menolak ketetapan ini. Namun, terkadang kita mengingkarinya. Lebih tepatnya tidak mengetahuinya, atau mungkin pura-pura tidak tahu karena tidak ingin terlibat kedalam hal-hal semacam ini.
Berbicara soal unsur, berikut dalam firman Allah swt QS. Yusuf ayat 108;
“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama) ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf : 108)
Ketika menjalani aktivitas dakwah, alangkah tidak manis ketika kita tidak mengetahui unsur-unsur apa yang seharusnya menjadi dasar kita melakukan dakwah tersebut. Dan adapun unsur-unsur dakwah ada dan terdapat dalam surah Yusuf ayat 108; dimana; Pertama, “Katakanlah, Inilah jalanku...”. Demikianlah dakwah harus menjadi jalan hidup, misi hidup. Perintah “Katakanlah” disini bermakna deklarasi, yang secara tidak langsung menyiratkan suatu kebanggaan. Bangga karena meniti jalan yang diridhai dan dicintai oleh Allah.
Mengapa dakwah harus dijadikan jalan hidup dan misi hidup? Tidak lain karena kita membutuhkan dakwah dan bukan dakwah yang membutuhkan kita. Ibarat sebuah kereta, akan meninggalkan penumpangnya ketika melalaikannya. Karena itu, kita tidak ingin tertinggal gerbong kereta itu.
Unsur yang Kedua adalah “Aku mengajak kepada Allah”. Ini artinya dakwah hanyalah mengajak semata-mata hanya kepada Allah, bukan kepada yang lain atau untuk tujuan yang lain. Banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk berdakwah. Salah satunya ialah sebuah lembaga atau organisasi.
Karena memang lembaga atau organisasi adalah sarana termudah dan paling efektif dalam mendakwahkan syiar islam secara penuh dan komprehensif. Merekrut sebanyak-banyaknya masa dan melakukan pembinaan, penjagaan serta pengamalan secara terbuka dan bersama-sama. Akan lebih mengena daripada dakwah satu arah yang menekankan pada penyampaian materi saja.
Unsur yang Ketiga adalah “Berdasarkan hujjah atau argumentasi yang jelas”. Demikianlah dakwah harus dibangun diatas dasar ilmu yang benar, pemahaman benar mengenai perkara yang kita dakwahkan. Ketikapun kita sebagai orang yang mungkin masih dalam tahap belajar, mengajak pada hal-hal sederhana yang baik juga merupakan hal mendasar yang harus bisa kita lakukan. Proses mengajarkan kita pada kepahaman secara bertahap. Tidak ada pengetahuan secara instan tanpa sebuah pelajaran dan pendidikan.
Kemudian unsur yang Keempat adalah “Aku dan orang-orang yang bersamaku”. Artinya bahwa dakwah harus dilakukan secara bersama-sama (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri. Dakwah akan menjadi kuat mana kala diusung secara berjamaah, dan akan menjadi lemah ketika dilakukan sendiri-sendiri. Ibarat sebuah lidi yang dikumpulkan menjadi satu kesatuan yang banyak, akan sangat sulit dipatahkan. Berbeda ketika lidi tersebut satu (sendirian). Dan bagaimana mungkin kita mendakwahkan kebenaran sendiri-sendiri, sementara para pejuang kebatilan bergandengan tangan untuk mempertahankan kebatilan mereka?
Dari keempat unsur tersebut yang terdapat dalam satu ayat itu, sudah menunjukkan bahwa dakwah benar-benar dan harus kita laksanakan dimanapun dan kapanpun. Mari, kita tunggu apalagi melaksanakan aktivitas ini? Merapat dan bergandengan tangan untuk satu tujuan bersama dalam ikatan keluarga islam yang mendambakan terwujudnya masyarakat yang islami.

Siapa yang Wajib Berdakwah
Kamu, aku dan kita semua. Ya, ketika kita ditanya “Siapa yang Wajib Berdakwah?”, kita semua sebagai umat muslim wajib dalam melaksanakan dakwah ini. Apapun itu bentuknya, syiar islam, menyeru pada kebaikan, saling menasehati dalam kebenaran dan semangat hidup dalam suasana islami menjadi sesuatu yang ideal bagi umat muslim.
Bukan lagi siapa dahulu yang menyebarkan agama islam, dan bagaimana ada islam disini. Tapi, bagaimana caranya untuk terus berusaha tetap pada edaran dan ‘amalan keislaman dikehidupan sehari-hari.


Pemahaman kita tentang dakwah yang kita sampaikan adalah bahwa Islam mengatur seluruh kehidupan dan Islam selalu memberi jawaban terhadap semua persoalan. Islam juga meletakkan suatu sistem yang kuat dan rinci untuk kehidupan. Islam tidak membiarkan problematika kehidupan tanpa solusi tepat yang dibutuhkan.
Tidak diragukan bahwa agama kita adalah agama tauhid. Kita menyeru untuk meyakini kalimat La illaha illallah Muhammd Rasulullah yang memuat nilai-nilai yang sangat berharga, yang diperjuangkan oleh para sahabat r.a.
Kalau ada yang beralasan kembali pada ajaran islam (syariat) takut atau belum merasa bisa memenuhi kewajiban atau tidak sepenuhnya bebas bisa melakukan ini dan itu mengekang kebebasannya mungkin untuk mengubah mindset tersebut mulai saat ini. Dalam islam, kemerdekaan itu benar-benar dijunjung tinggi, dan hak-hak kemanusiaan itu pun terjaga namun tetap pada aturan main yang telah di ajarkan Rasulullah.
Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil’alamin berlaku secara Global (Syumul) disetiap lini kehidupan. Namun, sebagian memandang Islam hanya dari sisi aqidah dan amal tradisi yang tidak mengenal perkembangan zaman. Dia merasa puas dengan pemahaman seperti itu.
Islam tidak terbatas pada bentuk-bentuk peribadatan atau beberapa aspek keruhanian, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, akan tetapi juga mengatur urusan dunia dan akhirat.

Islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, namun mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang diperintahkan.

Uraian di atas hanyalah sebagian kecil dari urgensi, makna dan hal terkait dakwah. Semua kembali pada pribadi masing-masing. Islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, namun mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang diperintahkan.

#Quotes
Pernahkah saat kau duduk santai dan menikmati harimu, tiba-tiba terpikirkan olehmu ingin berbuat sesuatu kebaikan untuk seseorang? Itu adalah Allah yang sedang berbicara denganmu dan mengetuk pintu hatimu (QS. An Nisa [4]:114, Al Baqarah [2]:195, dan Al Qasas [28]:77).

Pernahkah saat kau sedang sedih, kecewa tetapi tidak ada orang di sekitarmu yang dapat kau jadikan tempat curahan hati? Itulah adalah Allah yang sedang rindu padamu dan ingin agar kau berbicara pada-NYA (QS. Yusuf [12]:86).

Pernahkah tanpa sengaja kau memikirkan seseorang yang sudah lama tidak bertemu, tiba-tiba orang tersebut muncul, atau kau bertemu dengannya, atau kau menerima telepon darinya? Itu adalah Kuasa Allah yg sedang menghiburmu. Tidak ada yang namanya kebetulan (QS. Al Imran [3]:190-191).

Pernahkah kau mendapatkan sesuatu yang tidak terduga, yang selama ini kau inginkan tapi rasanya sulit untuk didapatkan? Itu adalah Allah yang mengetahui dan mendengar suara batinmu serta hasil dari benih kebaikan yang kau taburkan sebelumnya (QS. Al Talaq [65]:2-3).

Pernahkah kau berada dalam situasi yang buntu, semua terasa begitu sulit, begitu tidak menyenangkan, hambar, kosong bahkan menakutkan? Itu adalah saat Allah mengizinkan kau untuk diuji, Dan Allah ingin mendengar rintihan serta do'amu agar kau menyadari akan keberadaan-NYA. Karena DIA tahu kau sudah mulai melupakan-NYA dalam kesenangan (QS. Muhammad [47]:31, As Sajda [32]:21).

Jika kau peka, akan sering kau sadari bahwa KASIH dan KUASA Allah selalu ada di saat manusia merasa dirinya tak mampu. Beberapa menit ini tenangkanlah dirimu, rasakan kehadiran-NYA, dengarkan suara-NYA yang berkata: "Jangan khawatir, AKU di sini bersamamu" (QS. Al Baqarah [2]:214 dan 186).

Entah siapa yang memulai dan membuat quote ini. Namun, sangat menarik serta indah  ketika dibaca. Seolah benar adanya bahwa Allah swt dalam setiap firmanNya telah berbicara pada kita semua akan sebuah seruan atas semua pertanyaan dan keluhan yang mungkin secara tidak kita ketahui telah Allah swt menjawabnya.